PROFIL

Dinas mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan Urusan Pemerintahan di bidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil dan tugas pembantuan di bidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil yang menjadi kewenangan Daerah.
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 Dalam Peraturan Bupati No. 44 Tahun 2016 tentang SUSUNAN ORGANISASI, KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL KABUPATEN DEMAK, Dinas mempunyai fungsi:
a. perumusan kebijakan bidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil;
b. pelaksanaan kebijakan bidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil;
c. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan bidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil;
d. pelaksanaan administrasi Dinas sesuai dengan lingkup tugasnya;
e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Social media & sharing icons powered by UltimatelySocial