BIDANG PIAK (PENGELOLAAN INFORMASI ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN) DAN PEMANFAATAN DATA

Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan dan Pemanfaatan Data dipimpin oleh Kepala Bidang yang mempunyai tugas membantu Kepala Dinas di bidang pengelolaan informasi administrasi kependudukan dan pemanfaatan data serta kerja sama dan inovasi pelayanan.
Pasal 23
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada Pasal 22, Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan dan Pemanfaatan Data mempunyai fungsi:
a. Penyiapan bahan perumusan teknis, pembinaan dan pelaksanaan kegiatan Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan dan Pemanfaatan Data;
b. Pengelolaan dan penyelenggaraan kegiatan Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan dan Pemanfaatan Data;
c. Pengoordinasikan dan pengendaliaan pelaksanaan kegiatan Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan dan Pemanfaatan Data;
d. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya.

        RUDY HARTONO, S.IP 

Kabid PIAK dan Pemanfaatan Data
NIP : 196712041986031003
Pangkat / Golru : Penata Tingkat I / III/d (01-10-2013)
Unit Kerja : Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
Jabatan : Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan dan Pemanfaatan Data (III.b) TMT.07-01-2020
Pendidikan : S-1 ADMINISTRASI NEGARA (2005)
Diklatpim : Sepala/Adum/Adumla/Diklat Pim. Tk. IV (1997)

Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan dan Pemanfaatan Data mempunyai uraian tugas:
a. merencanakan dan menyusun program dan rencana kerja serta rencana kegiatan di bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) dan Pemanfaatan Data;
b. mempelajari dan melaksanakan peraturan perundang-undangan, keputusan, petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan dan Pemanfaatan Data;
c. memberi petunjuk, arahan, serta membagi tugas kepada bawahan dalam pelaksanaan tugas sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
d. mengoordinasikan pelaksanaan tugas bawahan berdasarkan/sesuai ketentuan yang berlaku;
e. menyelenggarakan konsultasi dan koordinasi dengan pihak terkait;
f. melaksanakan pelayanan akses data kependudukan bagi pengguna/pemanfaat data kependudukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
g. mengevaluasi dan menilai prestasi kerja bawahan berdasarkan sasaran kerja pegawai dan perilaku kerja sesuai ketentuan;
h. melaporkan pelaksanaan program dan kegiatan Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan dan Pemanfaatan Data baik secara lisan maupun tertulis kepada atasan;
i. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan.

Sub Koordinator Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK)

ARIYANTO MURDITO, S.Kom, M.M

NIP:19751118 199802 1 001

Pangkat / Golru: Penata  / III/c

Unit Kerja:Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil

Sub Koordinator Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) mempunyai uraian tugas:
a. menyusun program dan rencana kerja serta rencana kegiatan di Seksi Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan;
b. mempelajari dan melaksanakan peraturan perundang-undangan yang terkait dengan Seksi Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan;
c. membagi tugas, memberi petunjuk, dan membimbing bawahannya dalam melaksanakan tugasnya berdasarkan jabatan dan kompetensi;
d. melaksanakan konsultasi dan koordinasi dengan pihak terkait;
e. menyiapkan bahan perumusan kebijakan teknis, pembinaan dan pelaksanaan kegiatan pengelolaan teknologi informasi administrasi kependudukan, pengolahan data kependudukan;
f. mengelola dan menyelenggarakan teknologi informasi administrasi kependudukan, pengolahan data kependudukan untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi dinas;
g. mengoordinasikan dan mengendalikan pelaksanaan kegiatan pengelolaan teknologi informasi administrasi kependudukan, pengolahan data kependudukan;
h. melaksanakan pengumpulan, pengolahan, pemutakhiran data dan penataan tertib administrasi kependudukan;
i. melaksanakan penyajian data informasi statistik mengenai jumlah akta kelahiran dan akta kematian;
j. melaksanakan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen kependudukan dan pencatatan sipil;
k. melaksanakan penilaian prestasi kerja bawahan berdasarkan sasaran kerja pegawai dan perilaku kerja sesuai ketentuan;
l. mengevaluasi hasil pelaksanaan kegiatan Seksi Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan;
m. membuat laporan pelaksanaan kegiatan Seksi Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan sesuai dengan hasil pelaksanaan kegiatan;
n. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan.

LUTHFIANA NUGRAHANINGTYAS, S.E, M.M. 

Sub Koordinator Kerjasama dan Inovasi Pelayanan
NIP : 198609172006042004
Pangkat / Golru : Penata / III/c (01-04-2019)
Unit Kerja : Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
Jabatan : Kepala Seksi Kerja Sama dan Inovasi Pelayanan (IV.a) TMT.07-01-2020
Pendidikan : S-2 Manajemen
Diklatpim : Non ()

Sub Koordinator Kerja Sama dan Inovasi Pelayanan mempunyai uraian tugas:
a. menyusun program dan rencana kerja serta rencana kegiatan di Seksi Kerja Sama dan Inovasi Pelayanan;
b. mempelajari dan melaksanakan peraturan perundang-undangan yang terkait Seksi Kerja Sama dan Inovasi Pelayanan;
c. membagi tugas, memberi petunjuk, dan membimbing bawahannya dalam melaksanakan tugas berdasarkan jabatan dan kompetensi;
d. melaksanakan konsultasi dan koordinasi dengan pihak terkait;
e. menyiapkan bahan perumusan kebijakan teknis, pembinaan dan pelaksanaan kegiatan kerjasama dengan pihak pengguna data kependudukan;
f. menyiapkan perumusan kebijakan yang berkaitan dengan inovasi pelayanan;
g. mengoordinasikan dan mengendalikan pelaksanaan kegiatan Seksi Kerja Sama dan Inovasi Pelayanan dalam rangka pengembangan pelayanan berbasis Teknologi Informasi (TI);
h. merancang pengelolaan sistem informasi manajemen bidang kependudukan dan pencatatan sipil sebagai bahan informasi dinas;
i. melaksanakan penilaian prestasi kerja bawahan berdasarkan sasaran kerja pegawai dan perilaku kerja sesuai ketentuan;
j. mengevaluasi hasil pelaksanaan kegiatan Seksi Kerja Sama dan Inovasi Pelayanan berdasarkan program kerja;
k. membuat laporan pelaksanaan kegiatan Seksi Kerja Sama dan Inovasi Pelayanan sesuai dengan hasil pelaksanaan kegiatan;
l. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan.

Social media & sharing icons powered by UltimatelySocial