SEKRETARIAT

Sekretariat mempunyai tugas menyiapkan perumusan kebijakan teknis, pembinaan dan pelaksanaan perencanaan program, penyusunan dan pelaksanaan anggaran, umum dan kepegawaian dan ketatausahaan, hukum, hubungan masyarakat dan organisasi serta pengoordinasian perencanaan dan pelaporan bidang di lingkungan Dinas.
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Sekretariat mempunyai fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis, pembinaan dan pelaksanaan bidang program, keuangan, umum dan kepegawaian;
b. pengelolaan dan pelayanan program, keuangan dan administrasi umum, hukum, hubungan masyarakat dan organisasi untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi Dinas;
c. pengoordinasian pelaksanaan penyusunan program dan kegiatan di lingkungan Dinas;
d. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Sekretaris mempunyai uraian tugas:
a. merumuskan program dan rencana kerja serta rencana kegiatan kesekretariatan;
b. mempelajari dan melaksanakan peraturan perundang-undangan, keputusan, petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis kesekretariatan;
c. memberi petunjuk, arahan serta membagi tugas kepada bawahan dalam pelaksanaan tugas;
d. menyelenggarakan konsultasi dan koordinasi dengan pihak terkait;
e. merumuskan bahan kebijakan teknis kesekretariatan sesuai dengan peraturan perundang-undangan diatasnya sebagai bahan kajian pimpinan;
f. mengarahkan dan mengendalikan pelaksanaan kegiatan perencanaan program, penyusunan dan pelaksanaan anggaran, umum dan kepegawaian dan ketatausahaan berdasarkan data yang masuk dan pemantauan lapangan;
g. mengoordinasikan perencanaan program sesuai dengan ketentuan yang berlaku guna terwujudnya keterpaduan pelaksanaan tugas;
h. mengoordinasikan penyusunan dan pelaksanaan anggaran sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
i. mengoordinasikan pelayanan administrasi umum dan kepegawaian, serta pelayanan terkait Hukum, Hubungan Masyarakat dan Organisasi Dinas sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
j. mengevaluasi dan menilai prestasi kerja bawahan berdasarkan sasaran kerja pegawai dan perilaku kerja sesuai ketentuan;
k. melaporkan pelaksanaan program dan kegiatan kesekretariatan;
l. melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai dengan perintah atasan.
Pasal 10
Kepala Sub Bagian Program dan Keuangan mempunyai uraian tugas:
a. merencanakan dan menyusun program dan rencana kerja serta rencana kegiatan di Sub Bagian Program dan Keuangan;
b. mempelajari dan melaksanakan peraturan perundang-undangan yang terkait dengan Sub Bagian Program dan Keuangan yang terkait dengan bidang tugasnya;
c. membagi tugas, memberi petunjuk dan membimbing bawahannya dalam melaksanakan tugasnya berdasarkan jabatan dan kompetensi;
d. melaksanakan konsultasi dan koordinasi dengan pihak terkait;
e. menyusun Rencana Strategis (Renstra) dan Rencana Kerja (Renja) Dinas;
f. menyiapkan bahan penyusunan rencana kerja anggaran (RKA) dan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) dinas;
g. menyusun Laporan Perkembangan Kinerja Program dan Kegiatan, Laporan Kinerja Instansi Pemerintah berdasarkan laporan pertanggungjawaban keuangan;
h. menyusun pelaksanaan pemantauan dan evaluasi kegiatan dari masing-masing bidang;
i. menyiapkan dan melakukan verifikasi dokumen Surat Perintah Pembayaran (SPP) dan Surat Perintah Membayar (SPM);
j. menyiapkan usulan pejabat penatausahaan keuangan bendahara pengeluaran dan bendahara pengeluaran pembantu sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
k. melaksanakan pengelolaan keuangan, verifikasi, pembukuan dan akuntansi sesuai dengan petunjuk dan pedoman yang telah ditentukan;
l. melaksanakan penilaian prestasi kerja bawahan berdasarkan sasaran kerja pegawai dan perilaku kerja sesuai ketentuan;
m. mengevaluasi hasil pelaksanaan kegiatan Sub Bagian Program dan Keuangan berdasarkan program kerja;
n. membuat laporan pelaksanaan kegiatan Sub Bagian Program dan Keuangan sesuai dengan hasil pelaksanaan kegiatan;
o. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan.
Pasal 11
Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian mempunyai uraian tugas:
a. menyusun program dan rencana kerja serta rencana kegiatan sub bagian umum dan kepegawaian;
b. mempelajari dan melaksanakan peraturan perundang-undangan yang terkait dengan sub bagian umum dan kepegawaian dan yang terkait dengan bidang tugasnya;
c. membagi tugas, memberi petunjuk dan membimbing bawahannya dalam melaksanakan tugasnya berdasarkan jabatan dan kompetensi;
d. melaksanakan konsultasi dan koordinasi dengan pihak terkait;
e. mengoordinir dan mengelola kebutuhan rumah tangga dinas sebagai unsur dukung perkantoran;
f. mengelola pelaksanaan surat menyurat dan kearsipan dinas dengan meneliti berikut kelengkapan surat untuk terwujudnya tertib administrasi;
g. menyusun pelaksanaan perencanaan, pengadaan dan pemeliharaan serta pelaporan sarana prasarana sesuai kebutuhan untuk mendukung kelancaran tugas;
h. menyusun pelaksanaan administrasi kepegawaian sesuai dengan ketentuan;
i. melaksanakan pelayanan urusan hukum, hubungan masyarakat dan organisasi untuk kelancaran komunikasi dan informasi Dinas;
j. melaksanakan penilaian dan prestasi kerja bawahan berdasarkan sasaran kerja pegawai dan perilaku kerja sesuai ketentuan;
k. mengevaluasi hasil pelaksanaan kegiatan Sub Bagian Umum dan Kepegawaian berdasarkan program kerja;
l. membuat laporan pelaksanaan kegiatan Sub Bagian Umum dan Kepegawaian sesuai dengan hasil pelaksanaan kegiatan;
m. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan.

SEKRETARIS DINAS

                ENI SUSIANI, SE, MH 
NIP : 196508271993032006
Pangkat / Golru : Pembina / IV/a (01-04-2009)
Unit Kerja : Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
Jabatan : Sekretaris Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (III.a) TMT.07-01-2020
Pendidikan : S-2 ILMU HUKUM (2008)
Diklatpim : Sepadya/Spama/Diklat Pim. Tk. III (2019)

KASUBBAG UMUM DAN KEPEGAWAIAN

                LINA WULANDARI, SE, M.M  
NIP : 198107162006042009
Pangkat / Golru : Pembina
Unit Kerja : Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
Jabatan : Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian (IV.a) TMT.07-01-2020
Pendidikan : S-2 Manajemen
Diklatpim : Sepala/Adum/Adumla/Diklat Pim. Tk. IV (2017)

KASUBBAG PERENCANAAN DAN KEUANGAN

          WIDAYATI, SE, MM
NIP : 197903111998032003
Pangkat / Golru : Pembina / IV/a
Unit Kerja : Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
Jabatan : Kepala Sub Bagian Perencanaan dan Keuangan (IV.a) TMT.01-01-2017
Pendidikan : S-2 MAGISTER MANAJEMEN (2019)
Diklatpim : Sepala/Adum/Adumla/Diklat Pim. Tk. IV (2016)
Social media & sharing icons powered by UltimatelySocial