{"id":332,"date":"2019-12-31T07:25:31","date_gmt":"2019-12-31T07:25:31","guid":{"rendered":"http:\/\/dukcapil.demakkab.go.id\/?p=332"},"modified":"2019-12-31T07:25:31","modified_gmt":"2019-12-31T07:25:31","slug":"perubahan-undang-undang-nomor-23-tahun-2006-menjadi-undang-undang-nomor-24-tahun-2013-tentang-administrasi-kependudukan-merupakan-perubahan-yang-mendasar-di-bidang-administrasi-kependudukan","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/dukcapil.demakkab.go.id\/index.php\/2019\/12\/31\/perubahan-undang-undang-nomor-23-tahun-2006-menjadi-undang-undang-nomor-24-tahun-2013-tentang-administrasi-kependudukan-merupakan-perubahan-yang-mendasar-di-bidang-administrasi-kependudukan\/","title":{"rendered":"PERUBAHAN UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2006 MENJADI UNDANG-UNDANG NOMOR 24 TAHUN 2013 TENTANG ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN, MERUPAKAN PERUBAHAN YANG MENDASAR DI BIDANG ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN"},"content":{"rendered":"<p><img loading=\"lazy\" decoding=\"async\" class=\"alignnone size-full wp-image-333\" src=\"http:\/\/dukcapil.demakkab.go.id\/wp-content\/uploads\/2019\/12\/74703558_512941039561726_4981213829070323712_o.jpg\" alt=\"\" width=\"960\" height=\"720\" srcset=\"https:\/\/dukcapil.demakkab.go.id\/wp-content\/uploads\/2019\/12\/74703558_512941039561726_4981213829070323712_o.jpg 960w, https:\/\/dukcapil.demakkab.go.id\/wp-content\/uploads\/2019\/12\/74703558_512941039561726_4981213829070323712_o-300x225.jpg 300w, https:\/\/dukcapil.demakkab.go.id\/wp-content\/uploads\/2019\/12\/74703558_512941039561726_4981213829070323712_o-768x576.jpg 768w\" sizes=\"auto, (max-width: 960px) 100vw, 960px\" \/><\/p>\n<p>Tujuan utama perubahan UU tersebut adalah untuk meningkatkan efektivitas pelayanan administrasi kependudukan kepada masyarakat, menjamin akurasi data kependudukan dan ketunggalan Nomor Induk Kependudukan (NIK) serta ketunggalan dokumen kependudukan.<\/p>\n<p>Perubahan mendasar di UU No. 24 Tahun 2013 adalah sebagai berikut:<\/p>\n<p>1. Masa Berlaku KTP Elektronik (KTP-el)<br \/>\nSemula 5 (lima) tahun diubah menjadi berlaku seumur hidup, sepanjang tidak ada perubahan elemen data dalam KTP (Pasal 64 ayat 7 huruf a UU No. 24 Tahun 2013).<br \/>\nKTP-el yang sudah diterbitkan sebelum berlakunya Undang-Undang No. 24 Tahun 2013 ini, ditetapkan tetap berlaku seumur hidup (Pasal 101 point c UU No. 24 Tahun 2013).<br \/>\nJadi, walaupun dlm KTP-el ada masa berlakunya, secara otomatis berlaku seumur hidup dan tidak perlu diganti.<\/p>\n<p>2. Penggunaan Data Kependudukan Kementerian Dalam Negeri<br \/>\nData Kependudukan Kementerian Dalam Negeri yang bersumber dari data kependudukan kabupaten\/kota, merupakan satu-satunya data kependudukan yang digunakan untuk semua keperluan: alokasi anggaran (termasuk untuk perhitungan DAU), pelayanan publik, perencanaan pembangunan, pembangunan demokrasi, penegakan hukum, dan pencegahan kriminal (Pasal 58 UU No. 24 Tahun 2013).<\/p>\n<p>3. Pencetakan Dokumen\/Personalisasi KTP-el<br \/>\nPencetakan dokumen\/personalisasi KTP-el yang selama ini dilaksanakan terpusat di Jakarta, diserahkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten\/Kota sejak tahun 2014 (Pasal 8 ayat 1 huruf c UU No. 24 Tahun 2013).<\/p>\n<p>4. Penerbitan Akta Kelahiran yang Pelaporannya melebihi Batas Waktu 1 (satu) Tahun<br \/>\nSemula penerbitan tersebut memerlukan penetapan Pengadilan Negeri, diubah cukup dengan Keputusan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten\/Kota.<br \/>\nHal ini sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi tanggal 30 April 2013.<\/p>\n<p>5. Penerbitan Akta Pencatatan Sipil<br \/>\nSemula dilaksanakan di tempat terjadinya Peristiwa Penting, diubah menjadi penerbitannya di tempat domisili penduduk.<\/p>\n<p>6. Pengakuan dan Pengesahan Anak<br \/>\nDibatasi hanya untuk anak yang dilahirkan dari perkawinan yang telah sah menurut hukum agama, tetapi belum sah menurut hukum negara (Pasal 49 ayat 2).<br \/>\nPengesahan anak yang selama ini hanya dengan catatan pinggir diubah menjadi Akta Pengesahan Anak (Pasal 49 ayat 3 UU No. 24 Tahun 2013).<\/p>\n<p>7. Pengurusan dan Penerbitan Dokumen Kependudukan Tidak Dipungut Biaya (Gratis)<br \/>\nLarangan untuk tidak dipungut biaya semula hanya untuk penerbitan KTP-el, diubah menjadi untuk semua dokumen kependudukan seperti KK, KTP-el, Akta Kelahiran, Akta Perkawinan, Akta Kematian, Akta Perceraian, Akta Pengakuan Anak, dan lain-lain (Pasal 79A UU No. 24 Tahun 2013).<\/p>\n<p>8. Pencatatan Kematian<br \/>\nPelaporan pencatatan kematian yang semula menjadi kewajiban penduduk, diubah menjadi kewajiban RT atau nama lain, untuk melaporkan setiap kematian warganya kepada Instansi Pelaksana (Pasal 44 ayat 1 UU No. 24 Tahun 2013).<br \/>\nPelaporan tersebut dilakukan secara berjenjang melalui RW atau nama lain, Desa\/Kelurahan dan Kecamatan.<br \/>\nDengan kebijakan ini, diharapkan cakupan pencatatan kematian akan meningkat secara signifikan.<\/p>\n<p>9. Stelsel Aktif<br \/>\nSemula stelsel aktif diwajibkan kepada penduduk, diubah menjadi stelsel aktif diwajibkan kepada pemerintah melalui petugas.<\/p>\n<p>10. Petugas Registrasi<br \/>\nPetugas Registrasi membantu Kepala Desa atau Lurah dan Instansi Pelaksana dalam Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil (Pasal 12 ayat 1 UU No. 24 Tahun 2013).<br \/>\nPetugas Registrasi diangkat dan diberhentikan oleh Bupati\/Walikota.<br \/>\nPetugas Registrasi harus PNS, diubah diutamakan PNS (Pasal 12 ayat 1 UU No. 24 Tahun 2013).<\/p>\n<p>11. Pengangkatan Pejabat Struktural pada Unit Kerja Administrasi Kependudukan<br \/>\nPejabat struktural pada unit kerja yang menangani administrasi kependudukan di Provinsi, diangkat dan diberhentikan oleh Menteri Dalam Negeri atas usulan Gubernur (Pasal 83A ayat 1 UU No. 24 Tahun 2013).<br \/>\nPejabat struktural pada unit kerja yang menangani administrasi kependudukan di Kabupaten\/Kota diangkat dan diberhentikan oleh Menteri Dalam Negeri atas usulan Bupati\/Walikota melalui Gubernur (Pasal 83A ayat 2 UU No. 24 Tahun 2013).<br \/>\nPenilaian kinerja Pejabat Struktural tersebut dilakukan secara periodik oleh Menteri Dalam Negeri (Pasal 83A ayat 2 UU No. 24 Tahun 2013).<\/p>\n<p>12. Pendanaan Program dan Kegiatan Adminduk dibebankan pada APBN<br \/>\nPendanaan untuk penyelenggaraan program dan kegiatan administrasi kependudukan, baik di provinsi maupun kabupaten\/kota dianggarkan dalam APBN (Pasal 87A UU No. 24 Tahun 2013) dan dimulai pada APBN-P Tahun Anggaran 2014 (Pasal 87B UU No. 24 Tahun 2013).<br \/>\nDengan demikian berarti sebelum tersedia APBN-P tahun 2014, pendanaannya masih tetap menggunakan APBD.<\/p>\n<p>13. Penambahan Sanksi<br \/>\nSetiap orang yang memerintahkan dan\/atau memfasilitasi dan\/atau melakukan manipulasi data kependudukan dan\/atau elemen data penduduk dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan\/atau denda paling banyak Rp. 75.000.000 (Pasal 94 UU No. 24 Tahun 2013).<br \/>\nSetiap pejabat dan petugas pada Desa\/Kelurahan, Kecamatan, UPTD, Instansi Pelaksana yang memerintahkan dan\/atau memfasilitasi pungutan biaya kepada penduduk dalam pengurusan dan penerbitan dokumen kependudukan dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan\/atau denda paling banyak Rp. 75.000.000 (Pasal 95B UU No. 24 Tahun 2013).<br \/>\nSetiap orang atau Badan Hukum yang tanpa hak mencetak, menerbitkan, dan\/atau mendistribusikan dokumen kependudukan dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan\/atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.000 (Pasal 95B UU No. 24 Tahun 2013).<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Tujuan utama perubahan UU tersebut adalah untuk meningkatkan efektivitas pelayanan administrasi kependudukan kepada masyarakat, menjamin akurasi data kependudukan dan ketunggalan Nomor Induk Kependudukan (NIK) serta ketunggalan dokumen kependudukan. Perubahan mendasar di UU No. 24 Tahun 2013 adalah sebagai berikut: 1. Masa Berlaku KTP Elektronik (KTP-el) Semula 5 (lima) tahun diubah menjadi berlaku seumur hidup, sepanjang &hellip; <\/p>\n<p><a class=\"more-link btn\" href=\"https:\/\/dukcapil.demakkab.go.id\/index.php\/2019\/12\/31\/perubahan-undang-undang-nomor-23-tahun-2006-menjadi-undang-undang-nomor-24-tahun-2013-tentang-administrasi-kependudukan-merupakan-perubahan-yang-mendasar-di-bidang-administrasi-kependudukan\/\">Continue reading<\/a><\/p>\n","protected":false},"author":1,"featured_media":0,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[4],"tags":[],"class_list":["post-332","post","type-post","status-publish","format-standard","hentry","category-publikasi","item-wrap"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/dukcapil.demakkab.go.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/332","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/dukcapil.demakkab.go.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/dukcapil.demakkab.go.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/dukcapil.demakkab.go.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/users\/1"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/dukcapil.demakkab.go.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=332"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/dukcapil.demakkab.go.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/332\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":334,"href":"https:\/\/dukcapil.demakkab.go.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/332\/revisions\/334"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/dukcapil.demakkab.go.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=332"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/dukcapil.demakkab.go.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=332"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/dukcapil.demakkab.go.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=332"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}