{"id":3775,"date":"2020-04-23T04:28:10","date_gmt":"2020-04-23T04:28:10","guid":{"rendered":"http:\/\/dukcapil.demakkab.go.id\/?p=3775"},"modified":"2020-04-23T04:28:21","modified_gmt":"2020-04-23T04:28:21","slug":"nekat-mudik-saat-pandemi-covid-19-bisa-didenda-rp-100-juta","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/dukcapil.demakkab.go.id\/index.php\/2020\/04\/23\/nekat-mudik-saat-pandemi-covid-19-bisa-didenda-rp-100-juta\/","title":{"rendered":"Nekat Mudik Saat Pandemi Covid-19 Bisa Didenda Rp 100 Juta"},"content":{"rendered":"\n<figure class=\"wp-block-image size-large\"><img loading=\"lazy\" decoding=\"async\" width=\"640\" height=\"480\" src=\"http:\/\/dukcapil.demakkab.go.id\/wp-content\/uploads\/2020\/04\/tutup-psbb-640x480-1.jpg\" alt=\"\" class=\"wp-image-3776\" srcset=\"https:\/\/dukcapil.demakkab.go.id\/wp-content\/uploads\/2020\/04\/tutup-psbb-640x480-1.jpg 640w, https:\/\/dukcapil.demakkab.go.id\/wp-content\/uploads\/2020\/04\/tutup-psbb-640x480-1-300x225.jpg 300w\" sizes=\"(max-width: 640px) 100vw, 640px\" \/><\/figure>\n\n\n\n<p>Jakarta &#8211; Larangan mudik berlaku mulai besok (24\/4). Siapa saja yang nekat mengabaikan aturan itu harus siap-siap menghadapi sanksi pidana. Meski demikian, polisi akan mendahulukan upaya persuasif. Jika upaya persuasif mentok, barulah tindakan tegas dijalankan.<\/p>\n\n\n\n<p>Kementerian Perhubungan (Kemenhub) hingga kemarin masih menggodok aturan teknis larangan mudik. \u201dPermenhub ditargetkan selesai pada 23 April (hari ini, Red) atau sehari sebelum larangan mudik diberlakukan,\u201d kata Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati. Dia menjelaskan, prioritas pengawasan yang nanti dilakukan adalah penyekatan di zona merah dan daerah pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Masyarakat yang melintasi zona-zona tersebut akan dipriksa petugas di pos-pos checkpoint.<\/p>\n\n\n\n<p>Dia kembali menegaskan, tidak ada penutupan jalan nasional ataupun tol. Yang ada hanya penyekatan atau pembatasan kendaraan di area-area tertentu. \u201dPelarangan berlaku untuk angkutan penumpang, baik angkutan umum maupun kendaraan pribadi (mobil dan sepeda motor, Red). Tidak berlaku untuk angkutan barang atau logistik,\u201d ungkap Adita.<\/p>\n\n\n\n<p>Terkait sanksi bagi pelanggar larangan mudik, pada tahap awal kepolisian hanya melakukan edukasi. Kendaraan akan dihentikan, lalu diminta balik dan tidak melanjutkan perjalanan mudik. Namun, untuk tahap edukasi itu ada waktunya. Pada tahap kedua, barulah polisi menyertakan sanksi. Rencananya, tahap kedua dimulai pada 7 Mei.<\/p>\n\n\n\n<p>Sebelumnya, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi mengatakan bahwa jenis sanksi bisa mengacu pada UU 6\/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Jika mengacu pada UU tersebut, orang-orang yang melanggar bisa dikenai sanksi pidana penjara paling lama satu tahun dan\/atau denda paling banyak Rp 100 juta.<\/p>\n\n\n\n<p>Pada bagian lain, Polri telah mempersiapkan sejumlah hal untuk melaksanakan larangan mudik. Di antaranya, melakukan penyekatan di beberapa titik di Jakarta dan daerah penyangganya. Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Argo Yuwono menjelaskan, Polda Metro Jaya memiliki wilayah kerja yang meliputi Jakarta, Depok, Bekasi, Tangerang, dan Tangerang Selatan. Karena itu, penyekatan akan disatukan antara Jakarta dan daerah-daerah tersebut. \u201dJadi penyekatan besar,\u201d paparnya.<\/p>\n\n\n\n<p>Dengan begitu, mobilitas masyarakat akan lebih leluasa. Sebab, masyarakat tetap diperbolehkan beraktivitas di dalam area penyekatan. \u201dAktivitas bekerja atau membeli bahan pokok dari Jakarta ke empat daerah itu atau sebaliknya masih bisa dilakukan,\u201d paparnya. Dia mengatakan, personel yang disiapkan untuk melakukan penyekatan mencapai 171 ribu orang.<\/p>\n\n\n\n<p>Sementara itu, Kabagpenum Divhumas Polri Kombespol Asep Adi Saputra mengatakan, ada 19 pos penyekatan yang akan memfilter keluar masuknya kendaraan. \u201dHanya truk logistik dan sembako yang boleh lewat,\u201d tegasnya.<\/p>\n\n\n\n<p>Dia mengatakan, sanksi untuk masyarakat yang ngotot mudik sudah disiapkan. Di antaranya, teguran keras dan diminta balik arah. \u201dSemua demi kebaikan bersama, tetap dilakukan dengan humanis,\u201d jelasnya.<\/p>\n\n\n\n<p>Corporate Communication and Community Development Group Head Jasa Marga Dwimawan Heru membenarkan bahwa tidak ada penutupan akses tol di sekitar Jakarta. Jasa Marga pun sudah menerapkan protokol kesehatan dengan ketat. Selain peniadaan transaksi dengan kontak, petugas di rest area dibekali prosedur pengamanan Covid-19.<\/p>\n\n\n\n<p>Pengawasan juga dilakukan di daerah asal pemudik. Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar mengatakan, 31.615 desa atau sekitar 42 persen dari seluruh desa di Indonesia telah aktif memantau pemudik. \u2019\u2019Relawan desa lawan Covid-19 bisa memberikan saran dan masukan tentang apa yang harus dilakukan jika ada pemudik atau pendatang,\u201d ujarnya di Jakarta. (Sumber : Jawa Pos).<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Jakarta &#8211; Larangan mudik berlaku mulai besok (24\/4). Siapa saja yang nekat mengabaikan aturan itu harus siap-siap menghadapi sanksi pidana. Meski demikian, polisi akan mendahulukan upaya persuasif. Jika upaya persuasif mentok, barulah tindakan tegas dijalankan. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) hingga kemarin masih menggodok aturan teknis larangan mudik. \u201dPermenhub ditargetkan selesai pada 23 April (hari ini, Red) &hellip; <\/p>\n<p><a class=\"more-link btn\" href=\"https:\/\/dukcapil.demakkab.go.id\/index.php\/2020\/04\/23\/nekat-mudik-saat-pandemi-covid-19-bisa-didenda-rp-100-juta\/\">Continue reading<\/a><\/p>\n","protected":false},"author":1,"featured_media":0,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[1],"tags":[],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/dukcapil.demakkab.go.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/3775"}],"collection":[{"href":"https:\/\/dukcapil.demakkab.go.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/dukcapil.demakkab.go.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/dukcapil.demakkab.go.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/users\/1"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/dukcapil.demakkab.go.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=3775"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/dukcapil.demakkab.go.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/3775\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":3777,"href":"https:\/\/dukcapil.demakkab.go.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/3775\/revisions\/3777"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/dukcapil.demakkab.go.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=3775"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/dukcapil.demakkab.go.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=3775"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/dukcapil.demakkab.go.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=3775"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}