Perekaman KTP-el Di Kecamatan Karanganyar

Demak – Kartu Tanda Penduduk adalah identitas resmi seorang penduduk sebagai bukti diri yang diterbitkan oleh instansi pelaksana yang berlaku di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Salah satu dokumen yang wajib dimiliki oleh seorang warga negara Indonesia dengan minimal usia 17 tahun sebagai tanda identitas diri. Jika kamu tidak memiliki KTP, kamu akan mudah dicurigai dan sudah pasti akan kesulitan melakukan segala hal. Ini dikarenakan setiap aktivitas dan setiap pembuatan berkas dibutuhkan KTP sebagai berkas utamanya.

Seperti halnya yang dilakikan oleh Aflah dari desa Jatirejo, telah mendatangi kecamatan Karanganyar guna mengajukan perekaman KTP elektronik. Karena usianya sudah mencapai 17 tahun dan wajib untuk memiliki KTP. Kini dari petugas telah menerima pendaftaran dan diproses mulai perekaman data biodata,pas foto tanda tangan, 10 sidik jari, dan iris mata, Serta aflah telah mengoriksi data dirinya sendiri. Perekaman ini dilakukan pada hari Jumat (7/8) oleh Endang Sulistiyowati, S.Pd yang merupakan Operator Dindukcapil Kab. Demak yang bertugas di TPDK Kecamatan Karanganyar.

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Social media & sharing icons powered by UltimatelySocial