Demak – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Demak pada hari Selasa (10/1) mengadakan Pesta Kupat pada pasangan pengantin yang melakukan pencatatan perkawinan non muslim agar perkawinan mereka diakui dan tercatat oleh Negara. Pesta Kupat yang dimaksud yaitu Perkawinan Siap Tercatat Semua Dokumen Kudapat.
Pencatatan perkawinan tersebut dilakukan oleh Yosua Eren Setiana penduduk Katonsari Demak dengan Lupitasari Kristi Handayani warga Mangunjiwan Demak dan langsung menerima tujuh dokumen kependudukan. “Dokumen yang diterima oleh mereka antara lain : Kutipan Akta Perkawinan untuk Suami, Kutipan Akta Perkawinan untuk Istri, Kartu Keluarga mempelai, Kartu Keluarga orangtua pihak laki-laki maupun perempuan, dan KTP-el suami istri”, jelas Lina Wulandari, SE, MM, Plt. Kabid Pelayanan Pencatatan Sipil Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Demak setelah selesai melakukan pencatatan perkawinan di ruang perkawinan Dindukcapil Kab, Demak.
“Tujuannya agar perkawinan mereka yang telah tercatat, sah dimata hukum dan negara serta mendapatkan semua dokumen kependudukan untuk menyukseskan Gerakan Indonesia Sadar Administrasi Kependudukan”, tutup Lina.