Categories
Uncategorized

Lakukan Penerbitan KK Jika Data Kamu Alami Perubahan

Demak – Jumat (28/02/2020), Moh. Abdul Muhlis terima Kartu Keluarga (KK) dari petugas Front Office Bagian Pengambilan Dokumen, Hasnul di Ruang Pelayanan Dindukcapil Kab. Demak Lantai 1. Muhlis yang merupakan warga Karanganyar Kab. Demak ini melakukan perubahan data pada status pendidikannya dan adik-adiknya. Yang semula dirinya masih berstatus pendidikan tamat SD, menjadi SLTA.

Kartu Keluarga (KK) merupakan dokumen penting yang harus dimiliki penduduk Indonesia, dan wajib diterbitkan kembali jika mengalami perubahan data pada salah satu anggota keluarga yang masuk dalam KK tersebut. Misalnya, perubahan pada status pendidikan, dan pekerjaan. Kartu Keluarga menjadi dokumen wajib bagi penduduk Indonesia.  Hal ini sesuai dengan penjelasan dari Kabid Pelayanan Pendaftaran Penduduk, Rustiyono, S.Sos, bahwa Kartu keluarga adalah kartu identitas bagi sebuah keluarga yang memuat data penting, seperti nama, susunan anggota keluarga, hubungan, pekerjaan setiap anggota keluarga, dan informasi penting lainnya. Kartu Keluarga sering dipakai dalam mengurus administrasi penting, seperti pembuatan akta kelahiran, pendaftaran anak masuk sekolah,  dan pembuatan ataupun penggantian KTP.

Categories
Uncategorized

Ratmi Ulangi Rekam KTP-el Karena Data Kosong

Demak – Ratmi, warga Sukodono Kecamatan Bonang Kabupaten Demak, melakukan rekam data ulang supaya bisa diterbitkan KTP-el miliknya di Dindukcapil Kab. Demak, pada hari ini (28/02/2020). Padahal, Ratmi sudah pernah melakukan perekaman, namun ketika hendak mengajukan pencetakan KTP-el, data tidak ditemukan di server alias kosong. Data tidak valid atau data kita tidak ditemukan di server, membuat pencetakan KTP-el harus ditunda, karena harus kembali melakukan perekaman. Setelah melakukan perekaman ulang, KTP-el tidak bisa langsung dicetak sebelum data masuk di server Kementerian Dalam Negeri.

Kasi Identitas Penduduk pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Demak, Masrifah, S.Sos mengatakan, penyebab utama data E-KTP tidak valid dikarenakan proses upload yang tidak selesai, sehingga data tidak tersimpan di dalam server pusat. “Data tidak valid karena masalah server, atau kemungkinan lain bisa saja terjadi, petugas salah input data, jadi ya harus melakukan rekam ulang”, lanjut Masrifah.

 

Categories
Uncategorized

Dindukcapil Kab. Demak Ikuti Rakor Teknis Penyusunan Anjab ABK

Demak – Kemarin (27/02/2020) Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Kabupaten Demak mengundang Kasubbag Umum dan Kepegawaian, Kasubbag Tata Usaha UPTD atau pelaksana yang menangani penyusunan Anjab dan ABK untuk menghadiri acara Rapat Koordinasi Teknis Persiapan Penyusunan Anjab dan ABK berpedoman pada Peraturan Menteri PAN RB Nomor 1 Tahun 2020. Bertempat di Grhadika Bina Praja Kabupaten Demak.

Untuk Dindukcapil Kab. Demak yang hadir dalam kegiatan tersebut adalah Kasubbag Umum dan Kepegawaian, Lina Wulandari, SE, MM. Rakor Ini Dipimpin oleh Kepala Bagian Organisasi Sekretariat Daerah, Tri Edy Utomo, AP, M.Si. Berdasarkan  Permenpan RB Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja.  Tri Edy Utomo, AP, M.Si menjelaskan tentang Permenpan RB Tersebut yang dimaksud Analisis Jabatan Adalah Proses Pengumpulan, Pencatatan, Pengolahan dan Penyusunan data jabatan menjadi informasi jabatan.

Sedangkan Analisis Beban Kerja adalah Teknik Manajemen yang dilakukan secara sistematis untuk memperoleh informasi mengenai tingkat efektifitas dan efisiensi kerja organisasi berdasarkan volume kerja.
Pasal 3 Permenpan RB Nomor 1 Tahun 2020 menyatakan bahwa Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja di Instansi Pemerintah Kabupaten / Kota dilaksanakan oleh Unit organisasi administrator yang secara fungsional membidangi analisis jabatan dan analisis beban kerja.

Categories
Uncategorized

Dindukcapil Kab. Demak Laksanakan Kerja Bakti Hari Peduli Sampah Nasional

Demak – Dalam rangka memperingati Hari Peduli Sampah Nasional (HPSN) dan Hari Jadi Kabupaten Demak Ke 517 Tahun 2020 serta untuk mewujudkan lingkungan indah, bersih dan menunjang program ADIPURA, Dindukcapil Kab. Demak ikut berpartisipasi dalam melaksanakan kerja bakti tersebut pada hari Jumat (28/02/2020).

Dindukcapil Kab. Demak dipimpin langsung oleh Sekretaris Dinas Dukcapil Kab. Demak, Eni Susiani, SE, MH dan diikuti oleh Kabid, Kasi/Kasubbag dan beberapa pelaksana yang tidak melaksanakan pelayanan kepada masyarakat. Untuk Dindukcapil Kab. Demak, lokasi kerja bakti berada di sepanjang Kantor PPP s/d Jembatan Pahlawan.

Categories
Uncategorized

Ramai, Kondisi Antrian Pemohon Adminduk Hari Ini

Demak – Kondisi terkini pada hari Jumat (28/02/2020) pemohon administrasi kependudukan di Dindukcapil Kab. Demak terpantau ramai dan padat, dari mulai pintu ruang pelayanan Dindukcapil di Lantai I dibuka pada jam 07.15 WIB hingga siang ini pukul 11.00 WIB. Semua loket pelayanan front office terisi semua.

Loket pengambilan nomor antrian dipenuhi oleh masyarakat yang akan mengurus administrasi kependudukan. Setelah mendapatkan nomor antrian maka pemohon adminduk diminta untuk menunggu dulu hingga nomor antrian milik mereka dipanggil oleh petugas FO di bagian pendaftaran. Dan pemohon wajib menyiapkan berkas persyaratan dokumen mereka sesuai permohonan mereka akan mengurus dokumen apa. “setelah berkas lengkap, mereka diberi tanda terima berupa nomor antrian mereka, kalo pas mereka mau ngurus cetak KTP-el untuk mengambil KTP-el milik mereka”, jelas Shilfi, salah satu petugas FO di bagian pendaftaran.

Categories
Uncategorized

Kondisi Antrian Pemohon Adminduk Hari Ini

Demak – Kamis (27/02/2020) antrian masyarakat yang mengurus dokumen administrasi kependudukan di Dindukcapil Kab. Demak, terpantau padat serta ramai. Semua loket pelayanan di Front Office terisi oleh pemohon adminduk. Hingga waktu pelayanan berakhir yaitu pukul 15.00 WIB, masih saja petugas Front Office menambah waktu layanan hingga 1 jam kedepan. Terutama pada petugas FO di bagian Pengambilan Dokumen.

Ketersediaan Blangko KTP-el menjadi magnet bagi masyarakat untuk mengurus penerbitan KTP-el miliknya. Karena blangko KTP-el sudah tersedia sehingga tidak akan diterbitkan Surat Keterangan pengganti KTP-el sementara. Tidak hanya KTP-el, warga juga banyak yang telah sadar untuk mengurus dokumen adminduk milik mereka. Diantaranya adalah penerbitan Akta Kelahiran, KK dan Kartu Identitas Anak. Hal ini dibenarkan oleh petugas FO di bagian pendaftaran dokumen, Diana Puspitasari.

Categories
Uncategorized

Kasi Pencatatan Sipil Layani Warga Yang Miliki Permasalahan Dengan Akta

Demak – Para Kasi di Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil Dindukcapil Kab. Demak, yaitu Kasi Kelahiran dan Kematian, Yuni Widiarti, S.Sos dan Kasi Perkawinan Perceraian Perubahan Status Anak dan Pewarganegaraan, Budi Hendrawati, melayani konsultasi masyarakat yang kebingungan mengenai akta mereka di Ruang Konsultasi Kasi Kabid Dindukcapil Kab. Demak pada hari Kamis (27/02/2020).

Warga dari Kebonagung, Kab. Demak berkonsultasi dengan Yuni Widiarti, S.Sos mengenai perbedaan nama antara di Akta dan Ijazah serta KK dan KTP-el nya miliknya. Karena terdapat kesalahan lebih dari satu huruf dan merubah arti nama, yaitu antara Qurais yang akan dirubah menjadi Qurasyid, maka warga tersebut diharuskan untuk menjalani sidang di Pengadilan Negeri atas perubahan nama yang sangat signifikan perbedaannya.

Sedangkan Budi Hendrawati  melayani warga dari Mranggen yang berkonsultasi jika orangtuanya yang sudah uzur akan membuat akta kelahiran tetapi tidak bisa menunjukkan buku nikah, persyaratannya apa saja yang harus dikumpulkan supaya bisa diterbitkan Akta Kelahiran. Budi menjelaskan salah satu syaratnya, berdasarkan Permendagri No. 09 Tahun 2016, yaitu membuat SPTJM (Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak) yang ditandatangani dan diketahui oleh saksi yang melihat SPTJM tersebut dibuat. “Untuk KK status kawin tapi tidak bisa menunjukkan buku nikah, dan yang tidak bisa menunjukkan surat keterangan lahir dari dokter atau bidan yg menolong menggunakan SPTJM data kelahiran , sedang yang tidak bisa menunjukkan buku/kutipan nikah, menggunakan SPTJM data perkawinan”, tambah Budi.

Categories
Uncategorized

Kasi Identitas Penduduk Layani Konsultasi Penerbitan KIA Kolektif

Demak – Kamis (27/02/2020) Kasi Identitas Penduduk, Masrifah, S.Sos menerima konsultasi dari salah satu perwakilan dari sekolah, yaitu SDN Sidomulyo 02 Kecamatan Wonosalam, Kab. Demak di ruang konsultasi Kasi dan Kabid Dindukcapil Kab. Demak.

Konsultasi tersebut mengenai penerbitan Kartu Identitas Anak (KIA) secara kolektif atau bersama-sama yang dikoordinir oleh pihak sekolah dan nantinya akan diserahkan kepada Dindukcapil Kab. Demak, melalui Kasi Identitas Penduduk yang menangani penerbitan dokumen KIA tersebut. Masrifah menjelaskan mengenai berkas persyaratan yang harus dilengkapi, antara lain fotokopi Kartu Keluarga (KK), fotokopi Akte Kelahiran dan pas foto ukuran 2x3cm, dengan background berwarna merah untuk tahun kelahiran ganjil dan biru untuk tahun kelahiran genap. Tetapi, Masrifah juga mengingatkan jika untuk penerbitan KIA Kolektif akan memakan waktu yang lama, sekitar 1 bulan, karena harus melayani masyarakat yang langsung mengurus dokumen kependudukan.

Categories
Uncategorized

Dindukcapil Kab. Demak Ikuti Rakor SPM dan LKPJ

Demak – Kamis (27/02/2020) Dindukcapil Kab. Demak, melalui Kasubbag Perencanaan dan Keuangan, Widayati, SE, MM di  Ruang Rapat Wakil Bupati Lantai 2 Kabupaten Demak mengikuti Rapat Koordinasi Teknis Penyusunan Standar Pelayanan Minimal (SPM) dan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Demak Tahun 2019.

Acara tersebut dibuka oleh Asisten Pemerintahan dan Kesra Sekda Kab. Demak, Ahmad Nur Wahyudi, SH. Laporan penyelenggara kegiatan dipaparkan oleh Kabag Pemerintahan, Yulianto, SH. Dalam pemaparan, bahwa Laporan SPM dan LKPJ Bupati Demak disusun berdasarkan Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.

Materi diisi oleh Kasubbag Urusan Pemerintahan dan SPM Provinsi Jawa Tengah, Rosy Dwi Astuti. Rosy menjelaskan mengenai Indikator Kinerja Dalam Pelaporan SPM Kabupaten Demak Tahun 2019 yang terdiri dari enam (6) urusan wajib pelayanan dasar, antara lain : pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum dan penataan ruang, perumahan dan permukiman, trantibum linmas, dan sosial. Dan LKPJ Bupati disampaikan Kepala Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

Categories
Uncategorized

Pelaksana Dindukcapil Kab. Demak Terima SK Admin Web

Demak – Kemarin (26/02/2020), pelaksana Dindukcapil Kab. Demak, Ervian Ikhe Widowati, S.Sos menerima Surat Keputusan (SK) Bupati Demak tentang Penetapan Admin Web Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi dan Pemberian Honorarium Admin Web PPID di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Demak Tahun Anggaran 2020. SK diserahkan oleh Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Demak, Dra. Endah Cahya Rini, MM di Gedung Pertemuan Wakil Bupati Lt. II Kabupaten Demak.

Sebelumnya dalam acara Rapat Koordinasi Open Data dan Data Spasial Menuju Satu Data Demak 2020, telah diserahkan SK Bupati Demak Penetapan Admin Web secara simbolis oleh Sekda Demak, dr. Singgih Setiyono, M.Kes kepada salah satu perwakilan dari Perangkat Daerah dan Kecamatan. Dalam hal ini, Perangkat Daerah diwakili oleh Sekretariat Dewan DPRD Kab. Demak, sedang dari Kecamatan diwakili dari Kecamatan Gajah.

Kepala Dinkominfo Kab. Demak, memaparkan bahwa harus ada komitmen bersama untuk membuat data menjadi berkualitas. Selain itu, diisi materi oleh Kepala Bidang Komunikasi dan Statistik Dinkominfo, Agus Pramono, SH, yang menjelaskan bahwa nantinya para admin web harus selalu mengupdate data spasial dan membuat metadata.

Social media & sharing icons powered by UltimatelySocial