Demak – Jumat (28/02/2020), Moh. Abdul Muhlis terima Kartu Keluarga (KK) dari petugas Front Office Bagian Pengambilan Dokumen, Hasnul di Ruang Pelayanan Dindukcapil Kab. Demak Lantai 1. Muhlis yang merupakan warga Karanganyar Kab. Demak ini melakukan perubahan data pada status pendidikannya dan adik-adiknya. Yang semula dirinya masih berstatus pendidikan tamat SD, menjadi SLTA.
Kartu Keluarga (KK) merupakan dokumen penting yang harus dimiliki penduduk Indonesia, dan wajib diterbitkan kembali jika mengalami perubahan data pada salah satu anggota keluarga yang masuk dalam KK tersebut. Misalnya, perubahan pada status pendidikan, dan pekerjaan. Kartu Keluarga menjadi dokumen wajib bagi penduduk Indonesia. Hal ini sesuai dengan penjelasan dari Kabid Pelayanan Pendaftaran Penduduk, Rustiyono, S.Sos, bahwa Kartu keluarga adalah kartu identitas bagi sebuah keluarga yang memuat data penting, seperti nama, susunan anggota keluarga, hubungan, pekerjaan setiap anggota keluarga, dan informasi penting lainnya. Kartu Keluarga sering dipakai dalam mengurus administrasi penting, seperti pembuatan akta kelahiran, pendaftaran anak masuk sekolah, dan pembuatan ataupun penggantian KTP.