Categories
Uncategorized

Dindukcapil Kab. Demak Ikuti Rakor SPM dan LKPJ

Demak – Kamis (27/02/2020) Dindukcapil Kab. Demak, melalui Kasubbag Perencanaan dan Keuangan, Widayati, SE, MM diĀ  Ruang Rapat Wakil Bupati Lantai 2 Kabupaten Demak mengikuti Rapat Koordinasi Teknis Penyusunan Standar Pelayanan Minimal (SPM) dan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Demak Tahun 2019.

Acara tersebut dibuka oleh Asisten Pemerintahan dan Kesra Sekda Kab. Demak, Ahmad Nur Wahyudi, SH. Laporan penyelenggara kegiatan dipaparkan oleh Kabag Pemerintahan, Yulianto, SH. Dalam pemaparan, bahwa Laporan SPM dan LKPJ Bupati Demak disusun berdasarkan Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.

Materi diisi oleh Kasubbag Urusan Pemerintahan dan SPM Provinsi Jawa Tengah, Rosy Dwi Astuti. Rosy menjelaskan mengenai Indikator Kinerja Dalam Pelaporan SPM Kabupaten Demak Tahun 2019 yang terdiri dari enam (6) urusan wajib pelayanan dasar, antara lain : pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum dan penataan ruang, perumahan dan permukiman, trantibum linmas, dan sosial. Dan LKPJ Bupati disampaikan Kepala Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social media & sharing icons powered by UltimatelySocial