BIDANG PELAYANAN PENDAFTARAN PENDUDUK

Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk mempunyai tugas menyiapkan perumusan kebijakan teknis, pembinaan dan pelaksanaan dan pengelolaan kegiatan penerbitan identitas penduduk dan pewarganegaraan serta pendaftaran perpindahan penduduk.

Untuk meiaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada Pasal 12, Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk mempunyai fungsi:
a. Penyiapan bahan perumusan teknis, pembinaan dan pelaksanaan kegiatan Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk;
b. Pengelolaan dan penyelenggaraan kegiatan Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk;
c. Pengoordinasikan dan pengendalian pelaksanaan kegiatan Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk;
d. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya.

YUNI WIDIARTI, S.Sos, M.M. 

NIP : 19770617 199803 2 002
Pangkat / Golru : Penata Tingkat I / III/d (01-04-2013)
Unit Kerja : Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
Jabatan : Plt. Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk (III.b) TMT.05-10-2018
Pendidikan : S-2 Manajemen
Diklatpim : Diklatpim IV

Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk mempunyai uraian tugas:
a. merencanakan operasional program dan rencana kerja serta rencana kegiatan di Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk;
b. mempelajari dan melaksanakan peraturan perundang-undangan, keputusan, petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk;
c. memberi petunjuk, arahan, serta membagi tugas kepada bawahan sesuai dengan bidang tugas;
d. mengoordinasikan pelaksanaan tugas bawahan berdasarkan/sesuai ketentuan yang berlaku;
e. menyelenggarakan konsultasi dan koordinasi dengan pihak terkait;
f. merumuskan bahan kebijakan teknis di Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk sesuai peraturan perundang-undangan sebagai bahan kajian pimpinan;
g. melaksanakan pelayanan pendaftaran, pencatatan, perekaman untuk penerbitan Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP), dan surat-surat keterangan kependudukan lainnya;
h. mengembangkan, menyederhanakan prosedur pendaftaran penduduk;
i. menyiapkan konsep tindak lanjut hasil monitoring, evaluasi dan pelaporan;
j. melaksanakan analisis dan evaluasi informasi Program Kependudukan, di bidang identitas penduduk, mutasi/perpindahan dan pendataan penduduk;
k. melaksanakan penilaian prestasi kerja bawahan berdasarkan sasaran kerja pegawai dan perilaku kerja sesuai ketentuan;
l. melaporkan pelaksanaan program dan kegiatan Bidang Pelayanan Pendatan Penduduk baik secara lisan maupun tertulis kepada atasan;
m. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan.

ERVIAN IKHE WIDOWATI, S.Sos, M.M.
Sub Koordinator Identitas Penduduk
NIP : 19850808 201502 2 001
Pangkat / Golru : Penata Muda Tingkat I / III/b
Unit Kerja : Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
Jabatan : Sub Koordinator Identitas Penduduk
Pendidikan : S-2 Manajemen
Diklatpim :

Sub Koordinator Identitas Penduduk mempunyai uraian tugas:
a. menyusun program dan rencana kerja serta rencana kegiatan di Seksi Identitas Penduduk;
b. mempelajari dan melaksanakan peraturan perundang-undangan yang terkait dengan Seksi Identitas Penduduk;
c. membagi tugas, memberi petunjuk dan membimbing bawahannya dalam melaksanakan tugas berdasarkan jabatan dan kompetensi;
d. melaksanakan konsultasi dan koordinasi dengan pihak terkait;
e. menyusun bahan kebijakan teknis Seksi Identitas Penduduk sesuai dengan peraturan perundang–undangan dan petunjuk teknis sebagai bahan kajian pimpinan;
f. melaksanakan pengolahan dan penyusunan basis data sebagai bahan perumusan rencana dan program, serta melakukan identifikasi, analisis dan penyelesaian masalah yang berkaitan dengan Seksi identitas Penduduk;
g. melaksanakan pelayanan pendaftaran dan pencatatan administrasi kependudukan serta pemberian dan penerbitan Nomor Induk Kependudukan (NlK), Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP);
h. mengembangkan metode-metode, prosedur kerja dan kegiatan lainnya yang berkaitan dengan bidang tugasnya;
i. menilai prestasi kerja bawahan berdasarkan sasaran kerja pegawai dan perilaku kerja sesuai ketentuan;
j. mengevaluasi hasil pelaksanaan kegiatan Seksi Identitas Penduduk berdasarkan program kerja;
k. membuat laporan pelaksanaan kegiatan Seksi Identitas Penduduk sesuai dengan hasil pelaksanaan kegiatan;
l. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan.

SUKARSIH, S.Sos 
Sub Koordinator Pindah Datang dan Pendataan Penduduk
NIP : 196607121986032010
Pangkat / Golru : Penata Tingkat I / III/d (01-10-2017)
Unit Kerja : Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
Jabatan : Kepala Seksi Pindah Datang dan Pendataan Penduduk (IV.a) TMT.01-01-2017
Pendidikan : S-1 ADMINISTRASI NEGARA (2007)
Diklatpim : Sepala/Adum/Adumla/Diklat Pim. Tk. IV (2016)

Sub Koordinator Pindah Datang dan Pendataan Penduduk mempunyai uraian tugas:
a. menyusun program dan rencana kerja serta rencana kegiatan di Seksi Pindah Datang dan Pendataan Penduduk;
b. mempelajari dan melaksanakan peraturan perundang-undangan yang terkait dengan Seksi Pindah Datang dan Pendataan Penduduk;
c. membagi tugas, memberi petunjuk, dan membimbing bawahannya dalam melaksanakan tugas berdasarkan jabatan dan kompetensi;
d. melaksanakan konsultasi dan koordinasi dengan pihak terkait;
e. menyusun bahan kebijakan teknis Seksi Pindah Datang dan Pendataan Penduduk sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan petunjuk teknis sebagai bahan kajian pimpinan;
f. mengawasi pelayanan pendaftaran Pindah datang dan pendataan penduduk dalam Daerah

Social media & sharing icons powered by UltimatelySocial