Categories
Uncategorized

Hore, Anjungan Dukcapil Mandiri Telah Hadir Di Demak, Cetak Dokumen Kependudukan Semudah Ambil Uang di ATM

Demak – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Demak telah menyediakan fasilitas mesin pencetak dokumen administrasi kependudukan yang disebut Anjungan Dukcapil Mandiri (ADM). Dengan adanya fasilitas mesin pencetak dokumen Administrasi Kependudukan mempermudah warga masyarakat Demak kini bisa mencetak KTP elektronik , KIA , KK , Akta Kelahiran dan Akta Kematian secara mandiri.

” Penggunaan mesin ini merupakan salah satu implementasi Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2019 tentang Pelayanan Administrasi Kependudukan secara Daring. Untuk itu bagi masyarakat dengan adanya ADM ini mempermudah dalam hal mengurus Dokumen ADMINDUK”, tutur Eni Susiani, SE, MH, Plt Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Demak, hari ini (27/1) di ruang kerja Sekretaris Dinas Dukcapil Kab. Demak sebelum menghadiri rapat penandatanganan Perjanjian Kinerja di Gedung Grhdika Bina Praja Demak.

Untuk  alur pencetakan dokumen Adminduk melalui ADM, masyarakat terlebih dulu harus mengajukan permohonan pelayanan secara online melalui dukcapil online SIAP OM dengan alamat : https://dindukcapil.demakkab.go.id/

Untuk sementara, layanan mesin ADM ini baru tersedia di 2 lokasi yakni Kecamatan Gajah dan Kecamatan Mranggen. Dengan mesin ADM masyarakat bisa melakukan pencetakan secara mandiri dokumen kependudukan hasil layanan berupa KTP elektronik, KIA (Kartu Identitas Anak), kartu keluarga, akta kelahiran serta akta kematian. Dengan mesin ini, masyarakat bisa mencetak data kependudukan secara mandiri dalam hitungan menit.

” Sehingga, mesin ADM ini diciptakan sebagai salah satu alternatif pelayanan untuk memudahkan masyarakat dapat mencetak seluruh dokumen kependudukan secara mandiri. Prinsipnya, cetak dokumen kependudukan ini semudah tarik uang di mesin ATM Bank”, pungkas Eni.

Categories
Uncategorized

Catat Nikah Langsung Terima 5 Dokumen Adminduk

Demak – Senin (24/1), Analis Kebijakan Ahli Muda Sub Koordinator Perkawinan Perceraian Perubahan Status Anak dan Pewarganegaraan Dindukcapil Kabupaten Demak, Budi Hendrawati, melakukan pencatatan perkawinan pasangan Aditya Restu Pratama yang merupakan penduduk Pasuruan Jawa Timur dengan Agustina Setyaningsih yang merupakan penduduk Desa Batursari Kecamatan Mranggen Kabupaten Demak.

“Mereka langsung menerima dokumen berupa kutipan akta perkawinan suami, kutipan perkawinan istri, Kartu Keluarga (KK) orang tua, Kartu Keluarga mempelai wanita dan KTPel mempelai wanita”, jelas Budi Hendrawati sesaat setelah mencatatkan perkawinan di Ruang Perkawinan Dindukcapil Kabupaten Demak.

Categories
Uncategorized

“Jemput Bola” Di Sekolah, Dindukcapil Demak Permudah Perekaman KTP-el

Demak – Para siswa SMA/SMK di Kabupaten Demak yang akan memasuki usia wajib memiliki KTP, kini tidak perlu repot melakukan perekaman KTP elektronik (KTP-el). Mereka tak perlu izin meninggalkan sekolah demi mengurus KTP-el di kantor kecamatan maupun di Dinas Dukcapil Demak. Sebab, tim petugas Dindukcapil Demak yang akan datang ke sekolah. Hal ini dilakukan demi memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat.

Eni Susiani, SE, MH, Plt Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Demak menyampaikan bahwa perekaman KTP-el di sekolah merupakan bagian dari agenda pelayanan rutin kepada masyarakat. Program tersebut dianggap cara yang lebih efektif dibandingkan siswa harus meninggalkan proses pembelajaran untuk mengurus KTP-el di kecamatan atau ke Dinas Dukcapil. “Disisi lain, waktu yang dibutuhkan juga sangat efesien, karena mulai dari tanda tangan, rekam sidik jari, iris mata hingga foto wajah, hanya membutuhkan 4-5 menit sudah selesai dan siswa sudah bisa kembali ke kelas untuk melanjutkan pembelajaran,” tambahnya.

Seperti pada Senin (17/1), Tim Dindukcapil Kabupaten Demak melakukan perekaman KTP-el di SMK Pembangunan, Kecamatan Mranggen, Kabupaten Demak. Para operator Dindukcapil Kabupaten Demak melakukan perekaman KTP-el pada siswa yang sudah memenuhi syarat kepemilikan KTP-el, yaitu mereka yang sudah 17 tahun.

Categories
Uncategorized

Jebol Modus Lingling Dindukcapil Demak Untuk Lansia

Demak – Tim Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Demak, Rabu, 12/1 melakukan Jebol Modus Lingling atau jemput bola perekaman KTP-el dengan menggunakan mobil keliling untuk Lansia ke wilayah Desa Botorejo, Kecamatan Wonosalam, Kabupaten Demak. Sub Koordinator Identitas Penduduk Dindukcapil Kabupaten Demak, Ervian Ikhe Widowati, sesaat sebelum melepas operator perekaman KTP-el untuk melakukan jemput bola, menyampaikan bahwa layanan jemput bola ini dalam upaya memfasilitasi penduduk yang mengalami hambatan untuk datang ke tempat perekaman baik di kecamatan atau dinas, baik karena keterbatasan dan gangguan fisik maupun sudah lanjut usia.

“Kami harap dengan adanya kegiatan pelayanan jemput bola ini dapat membantu penduduk lansia dalam kepemilikan dokumen KTP-el dan sekaligus untuk menjaga target cakupan rekam KTP-el di Kabupaten Demak” tutur Ervian. Untuk itu, lanjut Ervian bagi masyarakat yang membutuhkan pelayanan jemput bola rekam KTP-el bagi anggota keluarganya karena mengalami keterbatasan fisik maupun usia, silahkan mendaftarkan ke Dindukcapil dengan membawa copy KK dan surat pengantar dari Desa.

Categories
Uncategorized

Dindukcapil Demak Lakukan Perekaman Biometrik ODGJ

Demak – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dindukcapil) Kabupaten Demak kembali melakukan perekaman biometrik terhadap warga yang berstatus orang dengan gangguan jiwa (ODGJ).

Perekaman kali ini dilakukan terhadap Sunardi, 35 tahun, warga Temuroso Kecamatan Demak. Dari data kependudukan, Sunardi belum pernah melakukan perekaman biometrik untuk penerbitan KTP.

Menurut Bagus Saputra dari Operator Perekaman Data KTP-el, proses perekaman ODGJ butuh waktu dan prosesnya lama, sebab Sunardi sulit direkam biometriknya, terutama saat foto wajah.

“Untuk mendapatkan perekaman wajah yang tepat maka posisi badan harus sekian derajat. Begitu juga saat pengambilan iris mata,” ungkap Bagus usai perekaman, (12/1). Bagus menambahkan, meski sempat mengalami kendala dalam proses perekaman, namun data Sunardi berstatus print ready record (PRR) atau siap cetak sehingga KTP Sunandar bisa dicetak.

Categories
Uncategorized

Warga Gajah Demak, Langsung Manfaatkan ADM

Demak – Pasangan Muhammad Awaluddin Basyar, yang beralamat di desa Gajah RT 05/02 Kacamatan Gajah, mengurus dokumen pindah domisili dari Kecamatan Mraggen ke Kecamatan Gajah di TPDK Kecamatan Gajah. Setelah mereka mendapatkan Kartu Keluarga sebagai warga desa Gajah, Kecamatan Gajah. Dengan dibantu oleh Pemeriksa Kependudukan Dindukcapil Demak, Ahmad, S.Sos yang bertugas di TPDK Kecamatan Gajah, mereka melakukan pendaftaran administrasi kependudukan secara online untuk mencetak KTP-el dengan domisili yang baru dan Kartu Identitas Anak (KIA).

“Setelah menjadapatkan kode pin dari via SMS baru KTP dan KIA bisa di cetak melalui mesin ADM” jelas Ahmad (10/1).

“Proses tersebut tidak membutuhkan waktu terlalu lama dan tidak dikenakan biaya alias gratis”, tambah Ahmad.

Categories
Uncategorized

Jangan Lupa Catatkan Perkawinan Di Dindukcapil Demak

Demak – “Setelah resmi menikah secara agama, hendaknya semua pasangan suami istri non muslim segera mengurus akta perkawinan di catatan sipil. Agar pernikahan diakui oleh negara dan sah secara hukum, pasangan suami istri harus melakukan pencatatan pernikahan demi mendapatkan akta perkawinan”, jelas Analis Kebijakan Muda Sub Koordinator Perkawinan, Perceraian, Perubahan Status Anak dan Pewarganegaraan Dindukcapil Kabupaten Demak, Budi Hendrawati (11/1) setelah melakukan pencatatan perkawinan di Ruang Perkawinan Dindukcapil Demak.

Adalah pasangan Tommy Jonathan dari Desa Batursari Kecamatan Mranggen dengan Jovita Revonso yang berasal dari Makasar, keduanya langsung menerima dokume kependudukan, diantaranya : kutipan perkawinan suami istri, Kartu Keluarga (KK) kedua mempelai, KK orang tua, dan KTP suami dengan status baru.

Categories
Uncategorized

Pencatatan Perkawinan Non Muslim

Demak – Masyarakat diharapkan untuk selalu aktif melaporkan peristiwa penting dan peristiwa kependudukan yang dialami, misalnya peristiwa kelahiran, kematian dan perkawinan. Mempunyai dokumen seperti Akta Kelahiran, Kematian dan Perkawinan tersebut adalah bersifat wajib bagi seluruh masyarakat Indonesia.

Salah satu peristiwa penting yang wajib dilaporkan ke Dindukcapil Kabupaten Demak, adalah Perkawinan bagi Non Muslim. Setelah melakukan pemberkatan nikah, mereka harus segera mencatatkan perkawinannya, agar sah diakui oleh negara.

Senin (10/1), Analis Kebijakan Ahli Muda Sub Koordinator Perkawinan, Perceraian, Perubahan Status Anak dan Pewarganegaraan Dindukcapil Kabupaten Demak, Budi Hendrawati melakukan pencatatan perkawinan di Ruang Perkawinan Dindukcapil Demak. Pencatatan perkawinan antara Yonas Lenardo Angelo warga Kota Bekasi dengan Monica Astri Proborini yang berasal dari Kadilangu Demak

Mereka langsung menerima dokumen, berupa : kutipan perkawinan suami istri, KTP saksi, yaitu milik Handarwati dan Kartu Keluarga yang nantinya akan dikirim berupa file Pdf sambil menunggu SK Plt Kabid Pelayanan Pendaftaran Penduduk.

Categories
Uncategorized

Publikasi Hasil SKM Semester 2 Tahun 2021

Demak – Setelah setiap tahunnya dilakukan survei kepuasan masyarakat bagi pengguna layanan administrasi kependudukan yang mendapatkan pelayanan administrasi kependudukan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Demak.

Periode Semester 2 Tahun 2021, yang menjadi target responden SKM adalah 377 orang, berdasarkan rumus dari Kritjie Morgan. Pengambilan sampel untuk mengisi form atau lebar SKM dilakukan secara acak. Setelah data diolah dengan menilai 9 unsur pelayanan yang dinilai oleh responden, maka didapat nilai SKM Semester 2 Tahun 2021, yaitu 88,74 dengan kategori mutu pelayanan Sangat Baik.

” Tujuan diadakannya survey kepuasan masyarakat ini adalah untuk Mengukur tingkat kepuasan masyarakat sebagai pengguna layanan adminduk dan meningkatkan kualitas penyelenggaraan pelayanan publik di Dindukcapil Demak”, tutur Eni Susiani, SE, MH (11/1).

Categories
Uncategorized

Catatkan Perkawinan Di Dindukcapil, Usai Laksanakan Pemberkatan Pernikahan

Demak – Usai melakukan pernikahan dan pemberkatan pernikahan secara agama telah sah, langkah selanjutnya supaya pernikahan juga dianggap sah oleh negara, maka untuk warga non muslim maka diharuskan mengurus akta perkawinan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Demak.

Hari Senin (10/1), Kepala Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil Kabupaten Demak, Ili Carli, SH dan Analis Kebijakan Muda Sub Koordinator Perkawinana, Perceraian Perubahan Status Anak dan Pewarganegaraan, Budi Hendrawati, melakukan pencatatan perkawinan antara Okv Wisnu Pramudya yang merupakan penduduk Ambarawa, Kabupaten Semarang dengan Tansilvianatasi penduduk Desa Batursari Kecamatan Mranggen.

“Keduanya langsung menerima dokumen berupa kutipan perkawinan suami istri, KTP atas nama Tansilvianatasi, Kartu Keluarga mempelai dan Kartu Keluarga orangtua mempelai wanita yang akan kami kirim file berupa pdf setelah ada SK Plt. Kabid Pelayanan Pendaftaran Penduduk”, jelas Ili Carli.

Social media & sharing icons powered by UltimatelySocial