Demak – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Demak telah menyediakan fasilitas mesin pencetak dokumen administrasi kependudukan yang disebut Anjungan Dukcapil Mandiri (ADM). Dengan adanya fasilitas mesin pencetak dokumen Administrasi Kependudukan mempermudah warga masyarakat Demak kini bisa mencetak KTP elektronik , KIA , KK , Akta Kelahiran dan Akta Kematian secara mandiri.
” Penggunaan mesin ini merupakan salah satu implementasi Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2019 tentang Pelayanan Administrasi Kependudukan secara Daring. Untuk itu bagi masyarakat dengan adanya ADM ini mempermudah dalam hal mengurus Dokumen ADMINDUK”, tutur Eni Susiani, SE, MH, Plt Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Demak, hari ini (27/1) di ruang kerja Sekretaris Dinas Dukcapil Kab. Demak sebelum menghadiri rapat penandatanganan Perjanjian Kinerja di Gedung Grhdika Bina Praja Demak.
Untuk alur pencetakan dokumen Adminduk melalui ADM, masyarakat terlebih dulu harus mengajukan permohonan pelayanan secara online melalui dukcapil online SIAP OM dengan alamat : https://dindukcapil.demakkab.go.id/
Untuk sementara, layanan mesin ADM ini baru tersedia di 2 lokasi yakni Kecamatan Gajah dan Kecamatan Mranggen. Dengan mesin ADM masyarakat bisa melakukan pencetakan secara mandiri dokumen kependudukan hasil layanan berupa KTP elektronik, KIA (Kartu Identitas Anak), kartu keluarga, akta kelahiran serta akta kematian. Dengan mesin ini, masyarakat bisa mencetak data kependudukan secara mandiri dalam hitungan menit.
” Sehingga, mesin ADM ini diciptakan sebagai salah satu alternatif pelayanan untuk memudahkan masyarakat dapat mencetak seluruh dokumen kependudukan secara mandiri. Prinsipnya, cetak dokumen kependudukan ini semudah tarik uang di mesin ATM Bank”, pungkas Eni.