BIDANG PELAYANAN PENCATATAN SIPIL

LINA WULANDARI, S.E., M.M.

NIP : 19810716 200604 2 009
Pangkat / Golru : Pembina / IV/a
Unit Kerja : Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
Jabatan : Plt. Kepala Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil
Pendidikan : S-2 MANAJEMEN
Diklatpim : Diklat Pim. Tk. IV

Kepala Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil mempunyai uraian tugas:
a. merencanakan dan menyusun program dan kegiatan Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil;
b. mempelajari dan melaksanakan peraturan perundang-undangan keputusan, petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil;
c. memberi petunjuk, arahan, serta membagi tugas kepada bawahan dalam pelaksanaan tugas;
d. mengoordinasikan pelaksanaan tugas bawahan berdasarkan/sesuai ketentuan yang berlaku;
e. menyelenggarakan konsultasi dan koordinasi dengan pihak terkait;
f. merumuskan bahan kebijakan teknis di Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil sesuai peraturan perundang-undangan sebagai bahan kebijakan pimpinan;
g. melaksanakan pelayanan dan proses penerbitan Akta Catatan Sipil sesuai ketentuan yang berlaku;
h. melaksanakan penilaian prestasi kerja bawahan berdasarkan sasaran kerja pegawai dan perilaku kerja sesuai ketentuan;
i. melaporkan pelaksanaan program dan kegiatan Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil baik secara lisan maupun tertulis kepada atasan;
j. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan.

   YUNI WIDIARTI, S.Sos , M.M

Kasi Kelahiran dan Kematian
NIP : 197706171998032002
Pangkat / Golru : Penata Tingkat I / III/d
Unit Kerja : Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
Jabatan : Sub Koordinator Kelahiran dan Kematian (IV.a) TMT.05-10-2018
Pendidikan : S-2 Manajemen
Diklatpim : Sepala/Adum/Adumla/Diklat Pim. Tk. IV (2019)

Sub Koordinator Kelahiran dan Kematian mempunyai uraian tugas:
a. menyusun program dan rencana kerja serta rencana kegiatan di Seksi Kelahiran dan Kematian berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
b. mempelajari dan melaksanakan peraturan perundang-undangan yang terkait dengan Seksi Kelahiran dan Kematian;
c. membagi tugas, memberi petunjuk, dan membimbing bawahan dalam melaksanakan tugasnya berdasarkan jabatan dan kompetensi;
d. melaksanakan konsultasi dan koordinasi dengan pihak terkait;
e. menyusun bahan kebijakan teknis Seksi Kelahiran dan Kematian sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan petunjuk teknis sebagai bahan kajian pimpinan;
f. melaksanakan pelayanan pencatatan, penerbitan kutipan Akta Kelahiran, Kematian dan perubahan nama sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
g. melaksanakan penilaian prestasi kerja bawahan berdasarkan sasaran kerja pegawai dan perilaku kerja sesuai ketentuan;
h. mengevaluasi hasil pelaksanaan kegiatan Seksi Kelahiran dan Kematian berdasarkan program kerja;
i. membuat laporan pelaksanaan kegiatan Seksi Kelahiran dan Kematian sesuai dengan hasil pelaksanaan kegiatan;
j. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan.

                BUDI HENDRAWATI 

Sub Koordinator Perkawinan, Perceraian, Perubahan Status Anak dan Pewarganegaraan
NIP : 197008101994032007
Pangkat / Golru : Penata Tingkat I / III/d (01-04-2018)
Unit Kerja : Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
Jabatan : Sub Koordinator Perkawinan, Perceraian, Perubahan Status Anak dan Pewarganegaraan (IV.a) TMT.01-01-2017
Pendidikan : D-III EKONOMI MANAJEMEN (1992)
Diklatpim : Sepala/Adum/Adumla/Diklat Pim. Tk. IV (2013)

Kepala Seksi Perkawinan, Perceraian, Perubahan Status Anak dan Pewarganegaraan mempunyai uraian tugas:
a. menyusun program dan rencana kerja serta rencana kegiatan di Seksi Perkawinan, Perceraian, Perubahan Status Anak dan Pewarganegaraan;
b. mempelajari dan melaksanakan peraturan perundang-undangan yang terkait dengan Seksi Perkawinan, Perceraian, Perubahan Status Anak dan Pewarganegaraan;
c. membagi tugas, memberi petunjuk, dan membimbing bawahannya dalam melaksanakan tugas berdasarkan jabatan dan kompetensi;
d. melaksanakan konsultasi dan koordinasi dengan pihak terkait;
e. menyusun bahan kebijakan teknis Seksi Perkawinan, Perceraian, Perubahan Status Anak dan Pewarganegaraan sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan petunjuk teknis sebagai bahan kajian pimpinan;
f. melaksanakan pelayanan pencatatan dan penerbitan kutipan akta perkawinan, akta perceraian, akta pengangkatan anak, akta pengakuan anak, akta pengesahan anak serta pelayanan pewarganegaraan sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
g. melaksanakan penilaan prestasi kerja bawahan berdasarkan sasaran kerja pegawai dan perilaku kerja sesuai ketentuan;
h. mengevaluasi hasil pelaksanaan kegiatan Seksi Perkawinan, Perceraian, Perubahan Status Anak dan Pewarganegaraan berdasarkan program kerja;
i. membuat laporan pelaksanaan kegiatan pelayanan Perkawinan, Perceraian, Perubahan Status Anak dan Pewarganegaraan sesuai dengan hasil pelaksanaan kegiatan;
j. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan.

Social media & sharing icons powered by UltimatelySocial