Kepala Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil mempunyai uraian tugas:
a. merencanakan dan menyusun program dan kegiatan Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil;
b. mempelajari dan melaksanakan peraturan perundang-undangan keputusan, petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil;
c. memberi petunjuk, arahan, serta membagi tugas kepada bawahan dalam pelaksanaan tugas;
d. mengoordinasikan pelaksanaan tugas bawahan berdasarkan/sesuai ketentuan yang berlaku;
e. menyelenggarakan konsultasi dan koordinasi dengan pihak terkait;
f. merumuskan bahan kebijakan teknis di Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil sesuai peraturan perundang-undangan sebagai bahan kebijakan pimpinan;
g. melaksanakan pelayanan dan proses penerbitan Akta Catatan Sipil sesuai ketentuan yang berlaku;
h. melaksanakan penilaian prestasi kerja bawahan berdasarkan sasaran kerja pegawai dan perilaku kerja sesuai ketentuan;
i. melaporkan pelaksanaan program dan kegiatan Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil baik secara lisan maupun tertulis kepada atasan;
j. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan.
Sub Koordinator Kelahiran dan Kematian mempunyai uraian tugas:
a. menyusun program dan rencana kerja serta rencana kegiatan di Seksi Kelahiran dan Kematian berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
b. mempelajari dan melaksanakan peraturan perundang-undangan yang terkait dengan Seksi Kelahiran dan Kematian;
c. membagi tugas, memberi petunjuk, dan membimbing bawahan dalam melaksanakan tugasnya berdasarkan jabatan dan kompetensi;
d. melaksanakan konsultasi dan koordinasi dengan pihak terkait;
e. menyusun bahan kebijakan teknis Seksi Kelahiran dan Kematian sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan petunjuk teknis sebagai bahan kajian pimpinan;
f. melaksanakan pelayanan pencatatan, penerbitan kutipan Akta Kelahiran, Kematian dan perubahan nama sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
g. melaksanakan penilaian prestasi kerja bawahan berdasarkan sasaran kerja pegawai dan perilaku kerja sesuai ketentuan;
h. mengevaluasi hasil pelaksanaan kegiatan Seksi Kelahiran dan Kematian berdasarkan program kerja;
i. membuat laporan pelaksanaan kegiatan Seksi Kelahiran dan Kematian sesuai dengan hasil pelaksanaan kegiatan;
j. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan.