Demak – Dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik yang semakin mudah, cepat, dan responsif, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dindukcapil) Kabupaten Demak menghadirkan layanan WA Center “Dukcapil Njawani” sebagai media konsultasi administrasi kependudukan berbasis WhatsApp. Layanan ini hadir untuk menjawab kebutuhan masyarakat yang kerap mengalami kendala saat mengurus dokumen kependudukan, seperti harus bolak-balik ke kantor …
July 2026 archive
Jul 14
Pastikan Data Kartu Keluarga Selalu Sesuai, Dindukcapil Demak Ajak Masyarakat Rutin Cek Data Kependudukan
Demak – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dindukcapil) Kabupaten Demak mengimbau seluruh masyarakat untuk secara berkala memeriksa kesesuaian data pada Kartu Keluarga (KK). Langkah sederhana ini sangat penting guna memastikan seluruh informasi administrasi kependudukan selalu akurat, mutakhir, dan sesuai dengan kondisi sebenarnya. Kartu Keluarga merupakan dokumen kependudukan yang menjadi dasar berbagai layanan publik, mulai dari …
Jul 14
Akta Lama atau Baru? Keduanya Tetap Sah dan Berlaku
Demak – Masih banyak masyarakat yang bertanya apakah akta kelahiran dengan format lama masih berlaku setelah terbitnya format akta terbaru. Menjawab hal tersebut, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dindukcapil) Kabupaten Demak menegaskan bahwa baik akta kelahiran format lama maupun format baru memiliki kekuatan hukum yang sama dan tetap berlaku. Kepala Dindukcapil Kabupaten Demak mengimbau masyarakat …
Jul 14
Kenali Perbedaan NIK dan Nomor KK, Agar Tidak Keliru Menggunakan Data Kependudukan
Demak – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dindukcapil) Kabupaten Demak mengajak masyarakat untuk memahami perbedaan antara Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (Nomor KK). Meskipun sama-sama terdiri dari 16 digit angka, keduanya memiliki fungsi, kegunaan, dan masa berlaku yang berbeda. NIK (Nomor Induk Kependudukan) merupakan nomor identitas tunggal yang dimiliki oleh setiap penduduk …
Jul 14
Nama di Paspor Tanpa Tanda Baca? Dokumen Kependudukan Tetap Sah dan Tidak Perlu Diubah
Nama di Paspor Tanpa Tanda Baca? Dokumen Kependudukan Tetap Sah dan Tidak Perlu Diubah Demak – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dindukcapil) Kabupaten Demak mengimbau masyarakat agar tidak khawatir apabila terdapat perbedaan penulisan nama antara dokumen kependudukan dengan paspor. Perbedaan tersebut umumnya terjadi karena ketentuan penulisan nama pada paspor yang tidak menggunakan tanda baca, dan …
Jul 14
SAMBUT TAHUN AJARAN BARU DINDUKCAPIL HADIR MELALUI PROGRAM “SAMBANG SEKOLAH”
Dindukcapil Kabupaten Demak Sambangi Sekolah, Permudah Perekaman KTP-el dan Aktivasi IKD bagi Pelajar Dalam rangka mendekatkan pelayanan administrasi kependudukan kepada masyarakat, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dindukcapil) Kabupaten Demak kembali menggelar program “Sambang Sekolah” pada bulan Juli 2026. Kegiatan ini bertujuan memberikan kemudahan pelayanan adminduk secara langsung kepada para pelajar di sekolah. Melalui program ini, …










