
Demak – Masih banyak masyarakat yang bertanya apakah akta kelahiran dengan format lama masih berlaku setelah terbitnya format akta terbaru. Menjawab hal tersebut, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dindukcapil) Kabupaten Demak menegaskan bahwa baik akta kelahiran format lama maupun format baru memiliki kekuatan hukum yang sama dan tetap berlaku.
Kepala Dindukcapil Kabupaten Demak mengimbau masyarakat agar tidak khawatir apabila masih menyimpan akta kelahiran dengan format lama. Seluruh dokumen kependudukan yang diterbitkan secara sah oleh Dinas Dukcapil tetap memiliki legalitas dan diakui oleh negara, selama data yang tercantum masih sesuai dengan data kependudukan yang tersimpan dalam Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK).
Format akta memang mengalami penyempurnaan mengikuti perkembangan regulasi dan teknologi. Akta kelahiran format terbaru telah dilengkapi dengan tanda tangan elektronik (TTE) dan QR Code sehingga lebih mudah diverifikasi keasliannya secara digital. Namun demikian, perubahan tampilan tersebut tidak mengurangi keabsahan akta yang diterbitkan sebelumnya.
Akta kelahiran format lama tetap memiliki sejumlah keunggulan, di antaranya:
- Diakui secara hukum oleh negara.
- Data kependudukan tersimpan dalam arsip nasional.
- Berlaku seumur hidup tanpa batas waktu.
Sementara itu, akta kelahiran format baru memberikan kemudahan tambahan, seperti:
- Menggunakan format yang lebih modern sesuai ketentuan terbaru.
- Dilengkapi tanda tangan elektronik dan QR Code sehingga mudah diverifikasi.
- Berlaku dan diakui di seluruh wilayah Indonesia.
Dindukcapil Kabupaten Demak juga menegaskan bahwa tidak ada kewajiban bagi masyarakat untuk mengganti akta kelahiran lama menjadi format baru hanya karena perbedaan tampilan. Penggantian atau penerbitan akta baru dilakukan apabila terdapat alasan yang sesuai ketentuan, misalnya terjadi perubahan atau pembetulan data, akta hilang, rusak, atau terdapat kebutuhan administrasi tertentu sesuai peraturan yang berlaku.
Apabila terdapat perubahan identitas, seperti pembetulan nama, tanggal lahir, atau elemen data lainnya, masyarakat dapat mengajukan permohonan pembetulan data ke Dindukcapil Kabupaten Demak sesuai persyaratan yang berlaku.
Dindukcapil Kabupaten Demak juga mengimbau masyarakat untuk menjaga dokumen kependudukan dengan baik. Untuk menghindari risiko kehilangan atau kerusakan, masyarakat disarankan melakukan validasi atau mencetak kembali dokumen kependudukan apabila diperlukan, sehingga dokumen selalu dalam kondisi baik saat digunakan untuk berbagai keperluan administrasi.
Melalui edukasi ini, Dindukcapil Kabupaten Demak berharap masyarakat semakin memahami bahwa yang menentukan keabsahan sebuah akta bukanlah desain atau formatnya, melainkan legalitas penerbitannya dan kesesuaian data yang tercatat dalam sistem administrasi kependudukan.
“Mau akta lama ataupun baru, keduanya sama-sama sah, aman, dan tetap diakui. Gunakan dengan tenang, serta segera laporkan apabila terdapat perubahan data agar dapat dilakukan pembaruan sesuai ketentuan yang berlaku.”




