Categories
Uncategorized

Jebol Modus Lingling Perekaman KTP-el Di Kecamatan Guntur

Demak- Selasa (14/6) Tim Operator Dindukcapil Kabupaten Demak melaksanakan Jebol Modus Lingling ke Kecamatan Guntur. Kegiatan jemput bola kepengurusan dokumen administrasi kependudukan ini rutin dilaksanakan di Kecamatan Guntur setiap bulan pada minggu kedua.

Plt. Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Demak, Eni Susiani, SE, MH menuturkan bahwa tujuan dari kegiatan ini adalah untuk memudahkan masyarakat, terutama masyarakat Kecamatan Guntur dalam mengurus dokumen kependudukan, dikarenakan di Kecamatan Guntur tidak ada petugas dari Dindukcapil Kab. Demak yang bertugas di Kecamatan Guntur.

Jebol Modus Lingling ini juga dipantau oleh Camat Guntur, Ali Mahbub, SH, MH. Bahkan Ali juga menjelaskan bahwa warga Guntur sangat antusias dengan kegiatan jebol modus lingling ini yang dilaksanakan di halaman Kecamatan Guntur ini.

“Warga Guntur yang mengajukan dokumen kependudukan diantaranya perekaman data KTP-el, cetak KTP-el, Kartu Keluarga dan Akta Pencatatan Sipil, yaitu Akta Kelahiran, sangat terbantu dengan adanya pelayanan jemput bola keliling ini”, jelas Ali.

Categories
Uncategorized

PENCATATAN NAMA PADA DOKUMEN KEPENDUDUKAN

Demak – Analis Kebijakan Ahli Muda selaku Sub Koordinator Identitas Penduduk Dindukcapil Kab. Demak, Ervian Ikhe Widowati, S.Sos menjadi narasumber di acara talkshow RSKW (Radio Suara Kota Wali) 104.8 FM, jam 11.00 WIB pada hari Rabu (15/6). Tema yang menjadi dibincangkan yaitu mengenai Pencatatan Nama Pada Dokumen Kependudukan, yang saat ini sedang menjadi perbincangan luas di khalayak ramai.
Persyaratan pencatatan nama pada dokumen kependudukan yaitu mudah dibaca, tidak bermakna negatif dan tidak multitafsir. Jumlah huruf paling banyak 60 (enam puluh) huruf termasuk spasi dan jumlah kata paling sedikit 2 (dua) kata.
“Hal tersebut diatur dalam Permendagri Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan, dapat memberikan manfaat sebagai pedoman pencatatan nama dan penulisan nama pada dokumen kependudukan serta untuk meningkatkan kepastian hukum pada dokumen kependudukan”, jelas Ervian.
Pencatatan nama memiliki tata cara, antara lain menggunakan huruf latin yang sesuai dengan kaidah Bahasa Indonesia, masyarakat juga menambahkan nama marga atau famili, gelar adat, keagamaan dan pendidikan dapat dicantumkan pada Kartu Keluarga dan Kartu Tanda Penduduk Elektronik yang penulisannya dapat disingkat.
Pencatatan nama dilarang untuk disingkat, kecuali tidak diartikan lain, menggunakan tanda baca dan angka, serta mencantumkan gelar pendidikan dan keagamaan pada Akta Pencatatan Sipil. Ervian menekankan bahwa pencatatan nama pada dokumen kependudukan harus sesuai dengan prinsip norma agama, kesopanan, kesusilaan dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan agar memudahkan anak dalam mendapatkan pelayanan publik lainnya.
“Jika pada saat pencatatan nama pada dokumen kependudukan sebelum Peraturan Menteri ini berlaku, maka tetap dinyatakan berlaku. Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu tanggal 11 April 2022, melalui kegiatan talkshow ini diharapkan masyarakat secara luas tau mengenai prosedur pencatatan nama dalam dokumen kependudukan. kegiatan ini juga sekaligus menjadi wujud nyata pendukung GISA ( gerakan Indonesia Sadar Administrasi Kependudukan) “, pungkasnya.
Categories
Uncategorized

Dindukcapil Demak Fasilitasi Pembuatan KIA Siswa SLB Negeri Kudus Yang Berdomisili Di Demak

Demak- Dindukcapil Kabupaten Demak memfasilitasi pembuatan KIA (Kartu Identitas Anak) bagi siswa SLB Negeri Purwosari Kudus yang berdomisili di Demak. Sebelumnya, salah satu guru SLB Negeri Purwosari Kudus, Fitriaddini Ikrimah menghubungi WA Center Dindukcapil Kabupaten Demak untuk menanyakan apakah bisa diterbitkan KIA bagi siswa SLB Negeri Purwosari Kudus yang berdomisi di Demak. Petugas WA Center segera mengarahkan guru tersebut untuk berkoordinasi langsung dengan Analis Kebijakan Ahli Muda selaku Sub Koordinator Identitas Penduduk, Ervian Ikhe Widowati, S.Sos.

“Setelah berkonsultasi dengan ibu Eni Susiani, SE, MH selaku Plt. Kadindukcapil Kabupaten Demak, dan mendapat persetujuan beliau, saya langsung menghubungi bu Fitri agar mengirimkan file dokumen persyaratan pembuatan KIA dan rekap nama siswa yang akan dibuatkan KIA melalui email Dindukcapil Demak, serta menjelaskan jika KIA sudah tercetak maka akan dikirimkan melalui jasa ekspedisi dengan ongkos kirim yang dibebankan oleh pihak penerima”, papar Ervian.

Senin (4/6) Kepala SLB Negeri Purwosari Kudus, Edi Sujito, S.Pd dan Wakil Kepala Sekolah Bidang Kesiswaan Ibu Sri Rahayu, S.Pd menyerahkan KIA yang pada hari Sabtu (2/6) telah diterima oleh pihak SLB dari jasa ekspedisi, kepada perwakilan siswa SLB, yaitu Muhammad Saddam Ega Angkasa dan Vany Putri Isnaini yang berdomisili di Karanganyar, Demak.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada Dindukcapil Demak, yaitu ibu Kepala Dinas Dukcapil Demak beserta jajarannya yang telah membantu kami dalam memfasilitasi pembuatan KIA bagi siswa kami yang berdomisili di Demak”, tutur Edi.

Kegiatan ini merupakan salah satu pendukung atas tercapainya program Gerakan Indonesia Sadar Administrasi Kependudukan dimana Dirjen Adminduk Kemendagri melalui Dinpermades Dukcapil Provinsi Jawa Tengah telah mencanangkan secara serentak Gerakan Bersama Untuk Penyandang Disabilitas Melalui Pendataan, Perekaman dan Penerbitan Dokumen Kependudukan (Biodata, KTP-el, dan KIA) Guna Membangun Masyarakat Inklusif Se-Jawa Tengah.

Social media & sharing icons powered by UltimatelySocial