Categories
Uncategorized

PENCATATAN NAMA PADA DOKUMEN KEPENDUDUKAN

Demak – Analis Kebijakan Ahli Muda selaku Sub Koordinator Identitas Penduduk Dindukcapil Kab. Demak, Ervian Ikhe Widowati, S.Sos menjadi narasumber di acara talkshow RSKW (Radio Suara Kota Wali) 104.8 FM, jam 11.00 WIB pada hari Rabu (15/6). Tema yang menjadi dibincangkan yaitu mengenai Pencatatan Nama Pada Dokumen Kependudukan, yang saat ini sedang menjadi perbincangan luas di khalayak ramai.
Persyaratan pencatatan nama pada dokumen kependudukan yaitu mudah dibaca, tidak bermakna negatif dan tidak multitafsir. Jumlah huruf paling banyak 60 (enam puluh) huruf termasuk spasi dan jumlah kata paling sedikit 2 (dua) kata.
“Hal tersebut diatur dalam Permendagri Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan, dapat memberikan manfaat sebagai pedoman pencatatan nama dan penulisan nama pada dokumen kependudukan serta untuk meningkatkan kepastian hukum pada dokumen kependudukan”, jelas Ervian.
Pencatatan nama memiliki tata cara, antara lain menggunakan huruf latin yang sesuai dengan kaidah Bahasa Indonesia, masyarakat juga menambahkan nama marga atau famili, gelar adat, keagamaan dan pendidikan dapat dicantumkan pada Kartu Keluarga dan Kartu Tanda Penduduk Elektronik yang penulisannya dapat disingkat.
Pencatatan nama dilarang untuk disingkat, kecuali tidak diartikan lain, menggunakan tanda baca dan angka, serta mencantumkan gelar pendidikan dan keagamaan pada Akta Pencatatan Sipil. Ervian menekankan bahwa pencatatan nama pada dokumen kependudukan harus sesuai dengan prinsip norma agama, kesopanan, kesusilaan dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan agar memudahkan anak dalam mendapatkan pelayanan publik lainnya.
“Jika pada saat pencatatan nama pada dokumen kependudukan sebelum Peraturan Menteri ini berlaku, maka tetap dinyatakan berlaku. Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu tanggal 11 April 2022, melalui kegiatan talkshow ini diharapkan masyarakat secara luas tau mengenai prosedur pencatatan nama dalam dokumen kependudukan. kegiatan ini juga sekaligus menjadi wujud nyata pendukung GISA ( gerakan Indonesia Sadar Administrasi Kependudukan) “, pungkasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social media & sharing icons powered by UltimatelySocial