Agus Herawan, S.IP., M.M. Mengemban Amanah sebagai Plt. Kepala Dindukcapil Kabupaten Demak Demak, September 2026 – Segenap keluarga besar Dindukcapil Kabupaten Demak menyampaikan ucapan selamat datang dan selamat bertugas kepada Bapak Agus Herawan, S.IP., M.M., …
Tiga Tahun Mengabdi, Dindukcapil Demak Sampaikan Apresiasi kepada Bapak Kurniawan Arifendi Demak, September 2026 – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dindukcapil) Kabupaten Demak menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada Bapak Kurniawan Arifendi, S.T., M.H., …
Tingkatkan Transparansi Publik, Dindukcapil Kabupaten Demak Sosialisasikan Standar Pelayanan Pencetakan KTP-el dan KIA DEMAK – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dindukcapil) Kabupaten Demak terus berkomitmen memberikan pelayanan kependudukan yang transparan, cepat, dan akuntabel bagi masyarakat. …
Demak – Dalam rangka mendekatkan pelayanan administrasi kependudukan kepada masyarakat, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dindukcapil) Kabupaten Demak turut berpartisipasi dalam kegiatan “Demang Ngantor Ngeso” yang diselenggarakan pada Rabu, 29 Juli 2026, bertempat di Balai …
Agus Herawan, S.IP., M.M. Mengemban Amanah sebagai Plt. Kepala Dindukcapil Kabupaten Demak
Demak, September 2026 – Segenap keluarga besar Dindukcapil Kabupaten Demak menyampaikan ucapan selamat datang dan selamat bertugas kepada Bapak Agus Herawan, S.IP., M.M., yang mengemban amanah sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Dindukcapil Kabupaten Demak.
Kehadiran Agus Herawan dalam menjalankan tugas sebagai Plt. Kepala Dindukcapil Kabupaten Demak diharapkan dapat melanjutkan pelaksanaan tugas pemerintahan dan pelayanan administrasi kependudukan, sekaligus memperkuat komitmen dalam memberikan pelayanan yang optimal kepada masyarakat.
Segenap jajaran Dindukcapil Kabupaten Demak menyambut amanah dan kepemimpinan baru tersebut dengan semangat kebersamaan serta komitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan administrasi kependudukan kepada masyarakat.
Dengan pengalaman dan kapasitas yang dimiliki, Agus Herawan diharapkan dapat menjalankan tugas dengan penuh amanah, lancar, dan sukses, serta mampu membawa semangat positif dalam pelaksanaan pelayanan administrasi kependudukan di Kabupaten Demak.
Selamat datang dan selamat bertugas, Bapak Agus Herawan, S.IP., M.M. Semoga senantiasa diberikan kelancaran, kesehatan, dan kesuksesan dalam mengemban amanah baru. 🤝💙
Tiga Tahun Mengabdi, Dindukcapil Demak Sampaikan Apresiasi kepada Bapak Kurniawan Arifendi
Demak, September 2026 – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dindukcapil) Kabupaten Demak menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada Bapak Kurniawan Arifendi, S.T., M.H., atas dedikasi dan pengabdiannya selama mengemban amanah sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Dindukcapil Kabupaten Demak sejak September 2023 hingga September 2026.
Selama menjalankan amanah tersebut, Kurniawan Arifendi memberikan arahan, bimbingan, serta keteladanan dalam mendukung pelaksanaan tugas dan pelayanan administrasi kependudukan kepada masyarakat Kabupaten Demak.
Pengabdian selama kurang lebih tiga tahun tersebut menjadi bagian dari perjalanan Dindukcapil Kabupaten Demak dalam meningkatkan kualitas pelayanan administrasi kependudukan yang mudah, cepat, akurat, dan membahagiakan masyarakat.
Jajaran Dindukcapil Kabupaten Demak menyampaikan penghargaan atas kontribusi, dedikasi, serta komitmen yang telah diberikan selama menjalankan tugas sebagai Plt. Kepala Dindukcapil Kabupaten Demak.
Semoga segala pengabdian yang telah diberikan menjadi amal kebaikan dan membawa keberkahan. Dindukcapil Kabupaten Demak juga mendoakan agar Kurniawan Arifendi, S.T., M.H. senantiasa diberikan kesehatan, kesuksesan, dan kebahagiaan dalam melanjutkan langkah pengabdian berikutnya.
Terima kasih atas dedikasi dan pengabdiannya untuk Kabupaten Demak. 💙🙏
Tingkatkan Transparansi Publik, Dindukcapil Kabupaten Demak Sosialisasikan Standar Pelayanan Pencetakan KTP-el dan KIA
DEMAK – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dindukcapil) Kabupaten Demak terus berkomitmen memberikan pelayanan kependudukan yang transparan, cepat, dan akuntabel bagi masyarakat. Hal ini ditunjukkan melalui sosialisasi Standar Pelayanan Pencetakan Dokumen Kependudukan untuk penerbitan baru, penggantian dokumen rusak, maupun hilang.
Melalui standar pelayanan resmi yang dirilis, Dindukcapil Kabupaten Demak mempermudah masyarakat dalam mengurus dokumen Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) dan Kartu Identitas Anak (KIA). Seluruh proses penerbitan dokumen kependudukan ini dipastikan 100% GRATIS tanpa dipungut biaya apapun, dengan jangka waktu penyelesaian maksimal 1 x 24 Jam sejak berkas dinyatakan lengkap.
Adapun rincian persyaratan yang wajib disiapkan oleh masyarakat meliputi:
1. Pencetakan KTP-el (Baru / Rusak / Hilang)
Fotocopy Kartu Keluarga (KK).
Telah berusia 17 tahun atau sudah menikah.
Telah melakukan perekaman KTP-el.
Fisik KTP-el Asli yang rusak (khusus penggantian KTP rusak).
Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian jika KTP-el hilang (masing-masing berkas dibuat rangkap satu).
2. Pencetakan Kartu Identitas Anak / KIA (Baru / Rusak / Hilang)
Fotocopy Kartu Keluarga (KK).
Fotocopy Akte Kelahiran.
Pas foto berwarna ukuran 2×3 sesuai tahun lahir (background merah untuk tahun ganjil, biru untuk tahun genap).
Fisik KIA Asli yang rusak (khusus penggantian KIA rusak).
Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian jika KIA hilang (masing-masing berkas dibuat rangkap satu).
Guna mendukung kenyamanan publik, Dindukcapil Kabupaten Demak memegang teguh tata nilai pelayanan CEPAT (tanggap dan tepat waktu), RAMAH (sopan dan bersahabat), PROFESIONAL (bekerja dengan kompeten), serta TRANSPARAN (terbuka dan dapat dipercaya).
Bagi warga Kabupaten Demak yang ingin menyampaikan pengaduan, saran, maupun masukan terkait layanan kependudukan, Dindukcapil membuka saluran komunikasi resmi melalui:
WhatsApp Center: 085801233663
Telepon: (0291) 685972
Website Resmi:dukcapil.demakkab.go.id
Media Sosial:@dukcapil_demak (Instagram) & Dindukcapil Kabupaten Demak (Facebook & YouTube).
Demak – Dalam rangka mendekatkan pelayanan administrasi kependudukan kepada masyarakat, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dindukcapil) Kabupaten Demak turut berpartisipasi dalam kegiatan “Demang Ngantor Ngeso” yang diselenggarakan pada Rabu, 29 Juli 2026, bertempat di Balai Desa Jragung, Kecamatan Karangawen, mulai pukul 08.00–13.00 WIB.
Melalui kegiatan ini, masyarakat dapat memanfaatkan berbagai layanan administrasi kependudukan secara langsung tanpa harus datang ke kantor Dindukcapil. Seluruh layanan diberikan secara gratis sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam memberikan pelayanan publik yang mudah, cepat, dan berkualitas.
Adapun layanan yang tersedia meliputi:
Perekaman KTP Elektronik;
Penerbitan KTP Elektronik;
Kartu Keluarga (KK);
Kartu Identitas Anak (KIA);
Layanan Pindah Datang dan Pindah Keluar;
Aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD);
Penerbitan Akta Kelahiran;
Penerbitan Akta Kematian; serta
Layanan Online Data.
Keikutsertaan Dindukcapil Kabupaten Demak dalam kegiatan Demang Ngantor Ngeso merupakan bagian dari upaya jemput bola untuk meningkatkan kepemilikan dokumen kependudukan serta memberikan kemudahan akses layanan kepada masyarakat hingga tingkat desa.
Dindukcapil Kabupaten Demak mengajak seluruh warga, khususnya masyarakat Desa Jragung dan sekitarnya, untuk memanfaatkan kesempatan ini dengan membawa persyaratan sesuai jenis layanan yang dibutuhkan. Dengan dokumen kependudukan yang lengkap dan tertib administrasi, masyarakat akan semakin mudah memperoleh berbagai layanan publik.
“Dokumen Lengkap, Hidup Makin Mudah.” Mari manfaatkan layanan adminduk di desa karena semua layanan tidak dipungut biaya (gratis).
Demak – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dindukcapil) Kabupaten Demak mencatat capaian membanggakan pada Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) Semester I Tahun 2026. Berdasarkan hasil survei, pelayanan Dindukcapil Kabupaten Demak memperoleh nilai 91,65 dengan predikat “Sangat Baik”, yang menunjukkan tingginya tingkat kepuasan masyarakat terhadap kualitas layanan administrasi kependudukan.
Survei Kepuasan Masyarakat merupakan instrumen evaluasi yang digunakan untuk mengukur tingkat kepuasan masyarakat terhadap pelayanan publik yang diberikan. Hasil survei ini menjadi tolok ukur sekaligus bahan evaluasi bagi Dindukcapil Kabupaten Demak dalam meningkatkan kualitas pelayanan secara berkelanjutan.
Capaian nilai 91,65 menjadi bukti bahwa berbagai upaya peningkatan pelayanan yang dilakukan telah memberikan dampak positif bagi masyarakat. Keberhasilan ini tidak lepas dari partisipasi masyarakat yang telah memberikan penilaian, kritik, dan saran sebagai bahan perbaikan layanan.
Kepala Dindukcapil Kabupaten Demak menyampaikan apresiasi kepada seluruh masyarakat yang telah berpartisipasi dalam Survei Kepuasan Masyarakat. Menurutnya, setiap masukan yang diberikan menjadi motivasi bagi seluruh jajaran untuk terus menghadirkan pelayanan publik yang semakin berkualitas.
“Hasil survei ini menjadi penyemangat bagi kami untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan, menghadirkan layanan yang lebih cepat, mudah, transparan, serta membahagiakan masyarakat. Masukan dari masyarakat merupakan bagian penting dalam mendorong inovasi pelayanan yang semakin baik,” ujarnya.
Ke depan, Dindukcapil Kabupaten Demak berkomitmen untuk terus melakukan berbagai penyempurnaan layanan melalui peningkatan kualitas sumber daya manusia, pemanfaatan teknologi informasi, serta pengembangan inovasi pelayanan administrasi kependudukan yang semakin mudah diakses oleh masyarakat.
Dengan semangat “Melayani dengan Hati, Membahagiakan Masyarakat”, Dindukcapil Kabupaten Demak akan terus menjaga kepercayaan masyarakat melalui pelayanan yang profesional, akuntabel, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.
Dindukcapil Kabupaten Demak juga mengajak seluruh masyarakat untuk terus memberikan penilaian dan masukan terhadap setiap pelayanan yang diterima. Partisipasi masyarakat menjadi kunci penting dalam mewujudkan pelayanan publik yang cepat, mudah, transparan, dan membahagiakan, sekaligus mendukung terciptanya tata kelola pemerintahan yang semakin baik di Kabupaten Demak.
Demak – Dalam rangka memperingati Hari Anak Nasional (HAN) 2026, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dindukcapil) Kabupaten Demak menghadirkan program “Dukcapil Ceria” sebagai bentuk kepedulian terhadap pemenuhan hak identitas anak sekaligus memberikan nilai tambah bagi pemilik Kartu Identitas Anak (KIA).
Melalui kerja sama dengan Saloka Theme Park dan Dusun Semilir Eco Park, Dindukcapil Kabupaten Demak menghadirkan berbagai promo menarik yang dapat dinikmati khusus oleh pemegang KIA Kabupaten Demak. Program ini diharapkan mampu meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya kepemilikan KIA sekaligus memberikan manfaat nyata bagi anak-anak.
Bagi pemegang KIA Kabupaten Demak, Saloka Theme Park memberikan potongan harga tiket masuk sebesar Rp20.000. Harga tiket hari biasa (Senin–Jumat) menjadi Rp100.000 dari harga normal Rp120.000, sedangkan pada Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional menjadi Rp130.000 dari harga normal Rp150.000. Promo ini berlaku untuk pengunjung nonrombongan.
Sementara itu, Dusun Semilir Eco Park memberikan diskon 25% untuk tiket reguler maupun combo pada hari Senin hingga Minggu serta hari libur nasional di luar periode high season. Pada periode high season, pemegang KIA tetap mendapatkan diskon 10% untuk tiket reguler dan combo. Promo ini juga berlaku bagi pengunjung nonrombongan.
Kepala Dindukcapil Kabupaten Demak menyampaikan bahwa Kartu Identitas Anak bukan hanya berfungsi sebagai identitas resmi bagi anak, tetapi juga menjadi sarana untuk memberikan berbagai manfaat kepada masyarakat. Melalui kolaborasi dengan dunia usaha, KIA diharapkan semakin memberikan nilai tambah sehingga masyarakat terdorong untuk segera mengurus kepemilikan KIA bagi putra-putrinya.
Program ini juga merupakan bagian dari dukungan terhadap Gerakan Indonesia Sadar Administrasi Kependudukan (GISA) yang mendorong setiap warga negara, termasuk anak-anak, memiliki dokumen kependudukan yang lengkap dan tertib administrasi.
Dindukcapil Kabupaten Demak mengajak seluruh orang tua yang belum mengurus KIA anaknya agar segera datang ke kantor Dindukcapil atau memanfaatkan layanan yang tersedia. Dengan memiliki KIA, anak tidak hanya memperoleh identitas resmi sejak dini, tetapi juga dapat menikmati berbagai kemudahan dan promo menarik yang telah disediakan melalui kerja sama dengan berbagai mitra.
“Punya KIA, Liburan Jadi Ceria! Main Seru, Hemat Selalu Bersama Dukcapil Ceria.” Melalui semangat Hari Anak Nasional 2026, Dindukcapil Kabupaten Demak terus berkomitmen memberikan pelayanan administrasi kependudukan yang inovatif, ramah anak, dan memberikan manfaat langsung bagi masyarakat.
Demak – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dindukcapil) Kabupaten Demak kembali menghadirkan program Dukcapil Sambang Sekolah sebagai upaya mendekatkan layanan administrasi kependudukan kepada para pelajar. Program ini bertujuan memastikan setiap siswa memiliki dokumen kependudukan yang lengkap dan akurat sebagai bekal menuju masa depan.
Melalui kegiatan yang dilaksanakan langsung di sekolah-sekolah sesuai jadwal yang telah ditentukan, Dindukcapil Kabupaten Demak memberikan tiga layanan utama, yaitu perekaman KTP Elektronik bagi siswa berusia 16 tahun ke atas yang belum pernah melakukan perekaman, pembaruan data pendidikan pada Kartu Keluarga agar sesuai dengan ijazah terakhir, serta aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) sehingga masyarakat dapat menikmati kemudahan layanan kependudukan secara digital.
Kepala Dindukcapil Kabupaten Demak mengajak seluruh siswa untuk memanfaatkan kesempatan ini dengan menyiapkan dokumen persyaratan yang diperlukan, yaitu fotokopi Kartu Keluarga, fotokopi ijazah terakhir, dan fotokopi buku nikah orang tua.
Program Dukcapil Sambang Sekolah merupakan bagian dari komitmen Dindukcapil Kabupaten Demak dalam memberikan pelayanan yang mudah, cepat, dan menjangkau masyarakat secara langsung. Dengan identitas kependudukan yang lengkap dan valid, diharapkan para pelajar dapat lebih mudah mengakses berbagai layanan publik, pendidikan, kesehatan, maupun administrasi lainnya.
“Mari siapkan identitasmu hari ini, karena satu langkah kecil akan memberikan kepastian untuk masa depan yang lebih baik. Jangan lewatkan kesempatan saat Dindukcapil hadir di sekolahmu, siapkan berkas dan manfaatkan layanan yang tersedia.”
Melalui inovasi jemput bola ini, Dindukcapil Kabupaten Demak terus mendukung terwujudnya Gerakan Indonesia Sadar Administrasi Kependudukan (GISA) sekaligus meningkatkan kesadaran generasi muda akan pentingnya memiliki dokumen kependudukan yang lengkap dan tertib administrasi.
Demak – Dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik yang semakin mudah, cepat, dan responsif, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dindukcapil) Kabupaten Demak menghadirkan layanan WA Center “Dukcapil Njawani” sebagai media konsultasi administrasi kependudukan berbasis WhatsApp.
Layanan ini hadir untuk menjawab kebutuhan masyarakat yang kerap mengalami kendala saat mengurus dokumen kependudukan, seperti harus bolak-balik ke kantor karena persyaratan yang belum lengkap atau kurang sesuai. Melalui WA Center, masyarakat dapat berkonsultasi terlebih dahulu sebelum datang ke kantor pelayanan sehingga proses pengurusan dokumen menjadi lebih efektif dan efisien.
Kepala Dindukcapil Kabupaten Demak menyampaikan bahwa transformasi pelayanan publik tidak hanya dilakukan melalui digitalisasi layanan, tetapi juga melalui penyediaan kanal komunikasi yang mudah dijangkau oleh seluruh lapisan masyarakat.
“Dukcapil Njawani merupakan wujud komitmen kami untuk memberikan pelayanan yang cepat, mudah, dan ramah. Masyarakat dapat bertanya terlebih dahulu mengenai persyaratan maupun prosedur pelayanan sehingga saat datang ke kantor, dokumen yang dibawa sudah lengkap,” ujarnya.
Melalui WA Center Dukcapil Demak di nomor 0858-0123-3663, masyarakat dapat memperoleh berbagai informasi terkait layanan administrasi kependudukan, mulai dari persyaratan pembuatan KTP-el, Kartu Keluarga, akta kelahiran, akta kematian, akta perkawinan, akta perceraian, Kartu Identitas Anak (KIA), pindah datang penduduk, hingga berbagai layanan administrasi kependudukan lainnya.
Selain sebagai media informasi, WA Center juga berfungsi sebagai sarana konsultasi bagi masyarakat yang ingin memastikan kelengkapan persyaratan sebelum mengajukan permohonan pelayanan. Dengan demikian, masyarakat tidak perlu lagi datang berkali-kali hanya karena terdapat persyaratan yang kurang lengkap.
Adapun manfaat layanan Dukcapil Njawani antara lain:
Memberikan edukasi dan literasi mengenai dokumen kependudukan.
Menjadi media konsultasi yang cepat dan mudah bagi masyarakat.
Memberikan pendampingan selama proses pelayanan administrasi kependudukan.
Membantu masyarakat memastikan kelengkapan persyaratan sejak awal sehingga mengurangi risiko harus kembali ke kantor pelayanan.
Dindukcapil Kabupaten Demak memastikan bahwa setiap pertanyaan masyarakat akan ditangani oleh petugas pada jam pelayanan dengan mengedepankan prinsip pelayanan Cepat, Mudah, Ramah, dan Akuntabel. Selain memberikan informasi yang akurat dan terpercaya, petugas juga berkomitmen menjaga kerahasiaan data pribadi masyarakat sesuai ketentuan yang berlaku.
Melalui inovasi ini, Dindukcapil Kabupaten Demak berharap pelayanan administrasi kependudukan menjadi semakin dekat dengan masyarakat sekaligus mendukung terwujudnya pelayanan publik yang efektif, efisien, dan membahagiakan.
“Satu chat, banyak manfaat. Urus administrasi kependudukan jadi lebih mudah. Sebelum datang ke kantor, konsultasikan terlebih dahulu kebutuhan layanan Anda melalui WA Center Dukcapil Demak di nomor 0858-0123-3663. Lengkapi persyaratan sejak awal, agar pelayanan semakin cepat, mudah, dan tanpa harus bolak-balik.”
Demak – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dindukcapil) Kabupaten Demak mengimbau seluruh masyarakat untuk secara berkala memeriksa kesesuaian data pada Kartu Keluarga (KK). Langkah sederhana ini sangat penting guna memastikan seluruh informasi administrasi kependudukan selalu akurat, mutakhir, dan sesuai dengan kondisi sebenarnya.
Kartu Keluarga merupakan dokumen kependudukan yang menjadi dasar berbagai layanan publik, mulai dari pembuatan KTP-el, pendaftaran sekolah, pelayanan kesehatan, bantuan sosial, hingga berbagai urusan administrasi lainnya. Oleh karena itu, kesalahan sekecil apa pun pada data KK dapat menghambat proses pelayanan.
Masyarakat diimbau untuk melakukan pengecekan terhadap beberapa elemen data penting, antara lain:
Nama lengkap.
Pekerjaan.
Alamat.
Tempat dan tanggal lahir.
Status perkawinan.
Pendidikan.
Selain itu, masyarakat juga perlu memastikan bahwa seluruh anggota keluarga telah tercantum dengan benar dalam Kartu Keluarga serta tidak terdapat data yang sudah berubah namun belum diperbarui.
Kepala Dindukcapil Kabupaten Demak menjelaskan bahwa perubahan data kependudukan dapat terjadi karena berbagai peristiwa penting, seperti kelahiran, kematian, perkawinan, perceraian, perpindahan domisili, perubahan pendidikan, maupun perubahan pekerjaan. Setiap perubahan tersebut perlu segera dilaporkan agar database kependudukan tetap valid dan selalu diperbarui.
“Data kependudukan yang akurat menjadi fondasi utama dalam penyelenggaraan pelayanan publik. Semakin valid data yang dimiliki masyarakat, semakin cepat, mudah, dan tepat pelayanan yang dapat diberikan,” ujarnya.
Apabila masyarakat menemukan adanya ketidaksesuaian data pada Kartu Keluarga, Dindukcapil Kabupaten Demak mengimbau agar segera mengajukan pembaruan atau perbaikan data sesuai ketentuan yang berlaku. Pembaruan data yang dilakukan sejak dini akan menghindarkan masyarakat dari kendala administrasi di kemudian hari.
Dindukcapil Kabupaten Demak juga mengingatkan bahwa setiap warga negara memiliki tanggung jawab untuk menjaga keakuratan data kependudukannya. Data yang benar tidak hanya memberikan kemudahan bagi pemilik dokumen, tetapi juga mendukung tersedianya data kependudukan yang berkualitas sebagai dasar perencanaan pembangunan, penyaluran bantuan pemerintah, serta berbagai program pelayanan publik.
Melalui kampanye edukasi ini, Dindukcapil Kabupaten Demak mengajak masyarakat untuk mulai membiasakan diri melakukan pengecekan data keluarga secara berkala.
“Pastikan data pada Kartu Keluarga Anda sudah benar dan terbaru. Data akurat, layanan cepat, masyarakat hebat. Jika terdapat data yang tidak sesuai, segera laporkan ke Dindukcapil Kabupaten Demak untuk dilakukan pembaruan sesuai ketentuan yang berlaku.”