Pada hari senin tanggal 25 juli 2022 Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Demak melakukan pencatatan perkawinan, dalam kegiatan sekaligus Menerbitkan Dokumen administrasi kependudukan bagi pengantin yang berupa
1.kutipan perkawinan
2.Ktp
3. Kk
“PESTA KUPAT”
Perkawinan Siap Tercatat Semua Dokumen Kudapat