Categories
Uncategorized

Layanan Pengaduan Di Dindukcapil Demak

Demak – Sejak tanggal 1 April 2020 telah diluncurkan nomor pengaduan pelayanan yang baru melalui Whatapp. Nomor layanan pengaduan atau konsultasi mengenai kepengurusan Adminduk di 085293360020.

Untuk Layanan Pengaduan mengenai Permasalahan Pelayanan Online Silahkan warga Demak dihimbau untuk menghubungi nomor pelayanan tersebut. Di hari dan jam kerja. Silahkan Konsultasikan permasalahan anda di Nomor WA tersebut. Hanya melalui Text saja. Tidak menerima Telepon. Silahkan warga Demak untuk memanfaatkan layanan pengaduan. Sebagaimana yang dijelaskan oleh Kabid PIAK dan Pemanfaatan Data Dindukcapil Kab. Demak, Rudy Hartono, S.IP, setelah mengikuti rapat internal di bidang PIAK dan Pemanfaatan Data Dindukcapil Kab. Demak.

Categories
Uncategorized

Jam Pelayanan Di Dindukcapil Demak

Demak – Saat ini (31/7) masyarakat di Kabupaten Demak masih banyak yang bertanya-tanya mengenai hari dan jam pelayanan di Dindukcapil Kabupaten Demak, sehingga dibuatlah publikasi ulang mengenai Hari dan Jam Pelayanan Dindukcapil Kab. Demak. Supaya masyarakat tidak lagi binggung mengenai hari dan jam pelayanan di Dindukcapil Kab. Demak.

Setiap hari, tidak sedikit warga yang menanyakan mengenai Hari dan Jam Pelayanan di Dindukcapil Kab. Demak. Salah satunya, Sudarmini, warga Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Demak ini menanyakan sampai jam berapa capil melayani pemohon, karena dirinya akan mengurus pencetakan KTP-el.

Categories
Uncategorized

Warga Demak Diminta Untuk Segera Membuat KIA Melalui Pelayanan Adminduk Online Dindukcapil Demak

Demak – Apa itu Kartu Identitas Anak (KIA)? Sejak dikeluarkannya kebijakan KIA lewat Peraturan Kementerian Dalam Negeri (Permendagri) No. 2 tahun 2016, program pembuatan dan kepemilikan kartu identitas anak sudah mulai berlaku secara nasional. KIA adalah bukti identitas resmi untuk anak di bawah 17 tahun dan belum menikah yang berlaku selayaknya KTP untuk orang dewasa pada umumnya. KIA diterbitkan dalam dua versi, yaitu untuk anak usia 0-5 tahun dan anak usia 5-17 tahun. Masa berlaku kartu ini juga berbeda. Masa berlaku KIA bagi anak usia kurang dari 5 tahun akan habis ketika usia mereka menginjak 5 tahun. Sementara bagi anak usia di atas 5 tahun, maka masa berlakunya akan habis sampai anak berusia 17 tahun kurang satu hari.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Demak, Drs. M. Afhan Noor, M.Pd mengungkapkan seberapa penting KIA?Secara umum, KIA memiliki kegunaan yang sama dengan KTP. Menurut Permendagri nomor 2 tahun 2016, penerbitan KIA dapat melindungi pemenuhan hak anak, menjamin akses sarana umum, hingga untuk mencegah terjadinya perdagangan anak. Kartu ini juga dapat menjadi bukti identifikasi diri ketika sewaktu-waktu mengalami peristiwa buruk.Tak hanya itu. KIA juga berguna untuk memudahkan anak mendapatkan pelayanan publik di bidang kesehatan, pendidikan, imigrasi, perbankan, dan transportasi.

Selain itu, di Kabupaten Demak ini, jika putra putri Anda sudah memiliki KIA, maka akan mendapatkan manfaat lebih. Syarat membuat kartu identitas anak.Bagi anak usia di bawah 5 tahun : * Fotokopi akta kelahiran * Fotocopi KK orangtua/wali* :* Fotokopi akta kelahiran * Fotocopi KK orangtua/wali* Fotocopi KTP orangtua/wali* Foto anak berwarna ukuran 4×6 sebanyak 2 lembar (latar biru yang lahir ditahun genap dan latar merah yang lahir ditahun ganjil).Tata cara membuat kartu identitas anak di Kabupaten Demak :Daftar melalui pelayanan adminduk online di : http://dindukcapil.demakkan.go.id

Categories
Uncategorized

Segera Lakukan Rekam KTP-el Baik Di Kecamatan Maupun Di Dindukcapil Demak

Demak – Kartu Tanda Penduduk adalah identitas resmi seorang penduduk sebagai bukti diri yang diterbitkan oleh instansi pelaksana, dalam hal ini Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, yang berlaku di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.KTP wajib bagi masyarakat usia 17 tahun ke atas. Jika kurang dari 17 tahun, maka sistem tidak akan bisa menerima. Dan untuk mendapatkan KTP harus dengan melakukan perekaman terlebih dahulu.

Saat ini perekaman bisa dilakukan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Demak, maupun di Kecamatan. Pastikan kebenaran data anda di Kartu Keluarga sebelum melakukan perekaman, cek ricek dengan dokumen yang lain seperti Akta Kelahiran dan Ijazah. Seperti yang diungkapkan oleh Kabid Pelayanan Pendaftaran Penduduk, Rustiyono, S.Sos, kemarin (30/7).

Categories
Uncategorized

Rapat Internal Di Dindukcapil Demak

Demak – Dindukcapil Demak, pada hari Selasa (28/7) mengadakan rapat internal yang dihadiri oleh seluruh pejabat struktural Dindukcapil Demak. Rapat tersebut dipimpin oleh Kepala Dinas Dukcapil Kab. Demak, Drs. M. Afhan Noor, M.Pd membahas mengenai pengadaan peralatan atau aplikasi untuk mendukung penilaian kinerja pelayanan publik, yaitu alat survey kepuasan masyarakat, dimana setelah mendapatkan pelayanan, masyarakat Demak dapat langsung memberikan pendapatnya mengenai kinerja pelayanan di Dindukcapil Demak.

Selain itu rapat tersebut juga membahas mengenai persiapan penilaian evaluasi Sakip, RB serta Zona Integritas menuju WBK (Wilayah Bebas Korupsi) dengan membuat spanduk dan banner yang bertemakan mencegah pungli dan korupsi.

Categories
Uncategorized

Dindukcapil Demak Ikuti Pengisian Survey Integritas Jabatan Dalam Persiapan Evaluasi PMPRPB

Demak – Hari Senin (27/7), Dindukcapil Demak berkesempatan mengikuti kegiatan yang dilaksanakan oleh Inspektorat Kab. Demak beserta Bagian Organisasi Setda Kab. Demak dalam persiapan evaluasi PMPRB (Penilaian Mandiri Pelaksanaan Reformasi Birokrasi). Yaitu bersama 15 Perangkat Daerah sampel melakukan pengisian Survey Integritas Jabatan dan Survey Internal Organisasi.

Dindukcapil sendiri yang mengikuti kegiatan tersebut berjumlah 10 orang yang diambil secara acak, perwakilan dari setiap bidang. Yang terdiri dari Kepala Dinas, Sekdin, para Kabid, para Kasubbag serta dua orang pelaksana. Dindukcapil Demak mengikuti kegiatan pengisian secara online berdasarkan link yang sudah dibagikan oleh Bagian Organisasi Setda Demak, di Ruang Sekratariat Dindukcapil Demak, dan dipimpin oleh Sekdin Dukcapil Demak, Eni Susiani, SE, MH.

Categories
Uncategorized

Dindukcapil Demak Ikuti Webinar SiNadin

Demak – Kamis (30/7), para pejabat Struktural dan pelaksana di Dindukcapil Demak mengikuti Webinar penerapan Tanda Tangan Elektronik pada aplikasi Sistem Naskah Dinas (SINADIN) Tahap 3 dengan melalui zoom meeting yang dilaksanakan di ruang kerja Sekretaris Dindukcapil Demak, lantai 2.

Sekdin Dukcapil Demak, Eni Susiani, SE, MH beserta jajarannya langsung praktek menginput tata cara pengaplian SiNadin ini, dengan memperhatikan kendala-kendala dalam pemanfaatan aplikasi Sinadin. Terutama dalam pemunculan TTE pada surat keluar.

Categories
Uncategorized

Dindukcapil Demak Ikuti Zoom Meeting Persiapan Evaluasi SAKIP, RB, Dan ZI

Demak – Dalam rangka melaksanakan amanat Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomora 81 Tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi 2010-2025 dan Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah maka pada Hari Kamis, tanggal 30 Juli 2020 Pemerintah Kabupaten melaksanakan Rapat Persiapan Evaluasi SAKIP, RB dan ZI Kabupaten Demak melalui media Zoom Meeting.

Rapat dipimpin Sekretaris Daerah (dr. Singgih Setyono, M.Kes) dan tamu undangan dihadiri oleh Kepala Daerah beserta seluruh pejabat eselon III dan Pengampu RB, SAKIP, dan ZI pada Perangkat Daerah masing-masing melalui media Zoom Meeting. Dindukcapil Demak sendiri dihadiri oleh Sekdin Dukcapil Demak, Eni Susiani, SE, MH beserta para Kabid dan Kasubbag serta pengampu SAKIP, RB dan ZI.

Categories
Uncategorized

Perekaman KTP-el Warga Wonosalam Di Kecamatan Dempet

Demak – Rois Nur Istiqomah, Operator Dindukcapil Demak di TPDK Kecamatan Dempet, Senin (27/7) melayani pengajuan permohonan perekaman KTP-el dari warga Kecamatan Wonosalam. Dikarenakan salah satu peralatan perekaman KTP-el di Kecamatan Wonosalam sedang dilakukan perbaikan.

Ragil Prakoso yang berlamat di Demung Rt 2/Rw 4, Desa Kerangkulon Kecamatan Wonosalam ini segera menuju ke Kecamatan Dempet setelah mendapat rekomendasi dari Koordinator Dindukcapil Demak di TPDK Kecamatan Wonosalam. Perekaman KTP-el dapat dilakukan di Kecamatan lain yang terdekat dengan domisili warga. Syaratnya untuk melakukan perekaman KTP-el baru adalah dengan hanya membawa Kartu Keluarga saja.

Categories
Uncategorized

Dindukcapil Demak Berpartisipasi Dalam Penanganan Covid 19 Di Desa Margohayu

Demak – Selasa (30/7), Dindukcapil Demak memiliki kesempatan untuk berpartisipasi bersama Camat Karangawen, Sugeng Pujiono, M.Si dan Lurah Margohayu, Aslori dalam membagikan masker gratis kepada warga desa Margohayu, Kecamatan Karangawen. Dari Dindukcapil Demak diwakili oleh Akhmad Suyikno, S.Sos dan M. Najibulloh.

Acara yang berlangsung dari pagi hari jam 09.00 WIB sebelumnya telah diisi terlebih dahulu dengan sosialisasi. Dan berlanjut dengan pembagian masker gratis kepada warga. Bahkan beberapa warga Margohayu yang kedapatan tidak memakai masker terpaksa dihukum dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya. Tujuan dari kegiatan ini adalah untuk mencegah penyebaran virus corona di Kabupaten Demak.

Social media & sharing icons powered by UltimatelySocial