Categories
Uncategorized

Warga Demak Diminta Untuk Segera Membuat KIA Melalui Pelayanan Adminduk Online Dindukcapil Demak

Demak – Apa itu Kartu Identitas Anak (KIA)? Sejak dikeluarkannya kebijakan KIA lewat Peraturan Kementerian Dalam Negeri (Permendagri) No. 2 tahun 2016, program pembuatan dan kepemilikan kartu identitas anak sudah mulai berlaku secara nasional. KIA adalah bukti identitas resmi untuk anak di bawah 17 tahun dan belum menikah yang berlaku selayaknya KTP untuk orang dewasa pada umumnya. KIA diterbitkan dalam dua versi, yaitu untuk anak usia 0-5 tahun dan anak usia 5-17 tahun. Masa berlaku kartu ini juga berbeda. Masa berlaku KIA bagi anak usia kurang dari 5 tahun akan habis ketika usia mereka menginjak 5 tahun. Sementara bagi anak usia di atas 5 tahun, maka masa berlakunya akan habis sampai anak berusia 17 tahun kurang satu hari.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Demak, Drs. M. Afhan Noor, M.Pd mengungkapkan seberapa penting KIA?Secara umum, KIA memiliki kegunaan yang sama dengan KTP. Menurut Permendagri nomor 2 tahun 2016, penerbitan KIA dapat melindungi pemenuhan hak anak, menjamin akses sarana umum, hingga untuk mencegah terjadinya perdagangan anak. Kartu ini juga dapat menjadi bukti identifikasi diri ketika sewaktu-waktu mengalami peristiwa buruk.Tak hanya itu. KIA juga berguna untuk memudahkan anak mendapatkan pelayanan publik di bidang kesehatan, pendidikan, imigrasi, perbankan, dan transportasi.

Selain itu, di Kabupaten Demak ini, jika putra putri Anda sudah memiliki KIA, maka akan mendapatkan manfaat lebih. Syarat membuat kartu identitas anak.Bagi anak usia di bawah 5 tahun : * Fotokopi akta kelahiran * Fotocopi KK orangtua/wali* :* Fotokopi akta kelahiran * Fotocopi KK orangtua/wali* Fotocopi KTP orangtua/wali* Foto anak berwarna ukuran 4×6 sebanyak 2 lembar (latar biru yang lahir ditahun genap dan latar merah yang lahir ditahun ganjil).Tata cara membuat kartu identitas anak di Kabupaten Demak :Daftar melalui pelayanan adminduk online di : http://dindukcapil.demakkan.go.id

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social media & sharing icons powered by UltimatelySocial