Demak – Selasa (28/7), Mohamad Saikul yang beralamat di desa Kuncir Kecamatan Wonosalam mengajukan permohonan perekaman data KTP-el ke Kecamatan Wonosalam. Saikul yang saat ini sudah berusia 18 tahun dan harus mendapatkan KTP-el sebagai dasar identitas yang wajib dimiliki ketika telah berusia 17 tahun.
Saikul dilayani oleh Marzuki, Koordinator Perekaman KTP-el dari Dindukcapil Demak yang ditugaskan di TPDK Kecamatan Wonosalam. Marzuki memakai masker dalam melayani masyarakat di Kecamatan Wonosalam supaya terhindar dari penularan virus corona.