Categories
Uncategorized

Hindari Oknum Tak Bertanggung Jawab, Dindukcapil Demak Musnahkan KTP-el Invalid

Demak – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Demak pada Selasa (27/2/2023) siang memusnahkan sebanyak 17.680 keping KTP el yang invalid atau rusak dengan cara dibakar. Secara rutin setiap dua atau maksimal tiga bulan sekali, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Demak melaksanakan pemusnahan KTP el invalid tersebut agar tidak disalahgunakan di kemudian harinya. Kegiatan pemusnahan yang dilaksanakan di belakang kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Demak ini dipimpin oleh Plt. Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk, Yuni Widiarti, S.Sos, M.M dengan didampingi oleh Ervian Ikhe Widowati, S.Sos, M.M., Analis Kebijakan Ahli Muda selaku Sub Koordinator Identitas Penduduk dan Operator Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Demak.

“Ribuan keping KTP el yang dinyatakan rusak atau invalid tak terpakai lagi lantaran rekaman data yang ada didalamnya tidak bisa terbaca, baik secara kasat mata maupun secara digital maupun terjadi perubahan elemen data kependudukan seperti perubahan status perkawinan, pekerjaan serta pindah domisili”, tutur Yuni Widiarti, S.Sos, MM, Plt Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Demak.

Yuni menambahkan pemusnahan ini dalam rangka menghindari penyalahgunaan oleh orang untuk kepentingan yang tidak bertanggung jawab. Dasar dilakukannya pemusnahan sesuai perintah dari Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Surat Edaran (SE) bernomor 470.13/1176/SJ tentang penatausahaan KTP el rusak atau invalid, dan kegiatan pemusnahan blangko KTP-el yang invalid atau rusak ini juga dilaporkan secara berkala ke Dispermades Dukcapil Provinsi Jateng dan Dirjen Adminduk Kemendagri.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social media & sharing icons powered by UltimatelySocial