Nama di Paspor Tanpa Tanda Baca? Dokumen Kependudukan Tetap Sah dan Tidak Perlu Diubah

Nama di Paspor Tanpa Tanda Baca? Dokumen Kependudukan Tetap Sah dan Tidak Perlu Diubah

Demak – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dindukcapil) Kabupaten Demak mengimbau masyarakat agar tidak khawatir apabila terdapat perbedaan penulisan nama antara dokumen kependudukan dengan paspor. Perbedaan tersebut umumnya terjadi karena ketentuan penulisan nama pada paspor yang tidak menggunakan tanda baca, dan tidak memengaruhi keabsahan dokumen kependudukan.

Sesuai ketentuan Imigrasi, penulisan nama pada paspor hanya menggunakan huruf tanpa tanda baca. Oleh karena itu, berbagai tanda baca seperti titik (.), tanda petik (‘), tanda hubung (-), apostrof (‘), maupun tanda baca lainnya tidak dicantumkan dalam nama yang tertera di paspor.

Masyarakat tidak perlu melakukan perubahan pada dokumen kependudukan seperti Akta Kelahiran, Kartu Keluarga (KK), maupun KTP-el hanya karena terdapat perbedaan penulisan nama di paspor. Selama identitas orang yang bersangkutan tetap sama, dokumen kependudukan yang telah diterbitkan tetap sah dan berlaku.

Sebagai contoh, nama “Musta’in” yang tercantum pada dokumen kependudukan akan ditulis menjadi “Mustain” pada paspor. Perbedaan tersebut semata-mata mengikuti standar penulisan yang diterapkan oleh Imigrasi dan bukan merupakan kesalahan data kependudukan.

Dindukcapil Kabupaten Demak mengingatkan masyarakat agar memastikan penulisan nama pada paspor mengikuti ketentuan Imigrasi guna memperlancar proses perjalanan ke luar negeri. Sementara itu, dokumen administrasi kependudukan yang telah dimiliki tidak perlu diubah hanya karena adanya perbedaan penulisan nama tanpa tanda baca.

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Social media & sharing icons powered by UltimatelySocial