Demak- Tidak hanya menerbitkan dan mencetak saja, tetapi juga melakukan perekaman KTP-el. Selain perekaman KTP-el di Dindukcapil Kab. Demak langsung, Masyarakat juga dapat melakukan perekaman data KTP-el di Kecamatan tempat domisili mereka. Seperti hari ini (Senin, 03/02/2020) para petugas Front Office Dindukcapil Kab. Demak melayani masyarakat yang melakukan rekam data KTP-el sebagai langkah awal untuk dapat dicetakkan KTP-el.
Perekaman data yang dilakukan yaitu biometrik, tanda tangan scan, pemindaian iris mata, sidik jari. Sebelum direkam datanya, dilakukan dahulu pengecekan biometrik, bertujuan untuk mengetahui, apakah pemohon sudah pernah melakukan rekam data sebelumnya atau yang benar-benar baru merekam data, supaya tidak terjadi duplikat data yang dapat menyebabkan tidak dapat tercetaknya KTP-el pemohon.