Categories
Uncategorized

Kasi Pencatatan Sipil Layani Warga Yang Miliki Permasalahan Dengan Akta

Demak – Para Kasi di Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil Dindukcapil Kab. Demak, yaitu Kasi Kelahiran dan Kematian, Yuni Widiarti, S.Sos dan Kasi Perkawinan Perceraian Perubahan Status Anak dan Pewarganegaraan, Budi Hendrawati, melayani konsultasi masyarakat yang kebingungan mengenai akta mereka di Ruang Konsultasi Kasi Kabid Dindukcapil Kab. Demak pada hari Kamis (27/02/2020).

Warga dari Kebonagung, Kab. Demak berkonsultasi dengan Yuni Widiarti, S.Sos mengenai perbedaan nama antara di Akta dan Ijazah serta KK dan KTP-el nya miliknya. Karena terdapat kesalahan lebih dari satu huruf dan merubah arti nama, yaitu antara Qurais yang akan dirubah menjadi Qurasyid, maka warga tersebut diharuskan untuk menjalani sidang di Pengadilan Negeri atas perubahan nama yang sangat signifikan perbedaannya.

Sedangkan Budi Hendrawati  melayani warga dari Mranggen yang berkonsultasi jika orangtuanya yang sudah uzur akan membuat akta kelahiran tetapi tidak bisa menunjukkan buku nikah, persyaratannya apa saja yang harus dikumpulkan supaya bisa diterbitkan Akta Kelahiran. Budi menjelaskan salah satu syaratnya, berdasarkan Permendagri No. 09 Tahun 2016, yaitu membuat SPTJM (Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak) yang ditandatangani dan diketahui oleh saksi yang melihat SPTJM tersebut dibuat. “Untuk KK status kawin tapi tidak bisa menunjukkan buku nikah, dan yang tidak bisa menunjukkan surat keterangan lahir dari dokter atau bidan yg menolong menggunakan SPTJM data kelahiran , sedang yang tidak bisa menunjukkan buku/kutipan nikah, menggunakan SPTJM data perkawinan”, tambah Budi.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social media & sharing icons powered by UltimatelySocial