Demak – Kemarin (27/02/2020) Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Kabupaten Demak mengundang Kasubbag Umum dan Kepegawaian, Kasubbag Tata Usaha UPTD atau pelaksana yang menangani penyusunan Anjab dan ABK untuk menghadiri acara Rapat Koordinasi Teknis Persiapan Penyusunan Anjab dan ABK berpedoman pada Peraturan Menteri PAN RB Nomor 1 Tahun 2020. Bertempat di Grhadika Bina Praja Kabupaten Demak.
Untuk Dindukcapil Kab. Demak yang hadir dalam kegiatan tersebut adalah Kasubbag Umum dan Kepegawaian, Lina Wulandari, SE, MM. Rakor Ini Dipimpin oleh Kepala Bagian Organisasi Sekretariat Daerah, Tri Edy Utomo, AP, M.Si. Berdasarkan Permenpan RB Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja. Tri Edy Utomo, AP, M.Si menjelaskan tentang Permenpan RB Tersebut yang dimaksud Analisis Jabatan Adalah Proses Pengumpulan, Pencatatan, Pengolahan dan Penyusunan data jabatan menjadi informasi jabatan.
Sedangkan Analisis Beban Kerja adalah Teknik Manajemen yang dilakukan secara sistematis untuk memperoleh informasi mengenai tingkat efektifitas dan efisiensi kerja organisasi berdasarkan volume kerja.
Pasal 3 Permenpan RB Nomor 1 Tahun 2020 menyatakan bahwa Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja di Instansi Pemerintah Kabupaten / Kota dilaksanakan oleh Unit organisasi administrator yang secara fungsional membidangi analisis jabatan dan analisis beban kerja.