Pengajuan Perubahan KK Sesuai Buku Nikah

Demak – Kartu keluarga merupakan kartu identitas yang wajib dimiliki oleh sebuah keluarga. Karena sifatnya yang wajib, maka masyarakat juga harus mengetahui cara membuat kartu keluarga. Pada dasarnya kartu keluarga berisi tentang data susunan keluarga, hubungan, hingga jumlah anggota keluarga. Kartu keluarga merupakan dokumen milik Pemerintah Daerah Provinsi setempat, sehingga masyarakat selain petugas tidak diperbolehkan untuk mengubah, mencoret, menambah ataupun mengurangi isi data yang tercantum di dalam kartu keluarga. Jika ada perubahan pada isi data di kartu keluarga, kamu wajib melaporkannya kepada Lurah setempat dan di bawa ke kecamatan untuk dirubah datanya dan di cetakkan Kartu Keluarga yang baru.

Seperti yang di lakukan oleh El dari Desa Ketan, Jumat (7/8) telah melaporkan bahwa sudah ada data orangtua yang tidak sesuai dengan surat nikah dan data petugas yang menangani, yaitu Operator Dindukcapil Demak yang bertugas di TPDK Kecamatan Karanganyar, Endang Sulistiyowati mengarahkan El dalam melakukan perubahan elemen data kependudukan tersebut disesuaikan dengan surat nikah.

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Social media & sharing icons powered by UltimatelySocial