
Demak – Kepala Dindukcapil Kab. Demak mengikuti Rapat Koordinasi Inventarisasi Masalah yang difasilitasi oleh Dindukcapil Kab. Blora pada hari Selasa (10/03/2020). Sedianya Rakor tersebut akan dilaksanakan di Ruang Pertemuan Dindukcapil Kab. Blora namun mengingat ramainya masyarakat yang mengantri untuk mengurus dokumen kependudukan, Rakor tersebut dialihkan di Rumah Makan Blora. Turut diundang dalam Rakor tersebut adalah Seluruh Kepala Dinas Dukcapil dari Kab. Rembang, Kab. Pati, Kab. Kudus, Kab. Jepara, Kab. Grobogan dan Kab. Demak.
Rapat tersebut membahas mengenai Pemanfaatan DAK (Dana Alokasi Khusus) diantaranya, yaitu : agar diperbolehkan untuk kegiatan non fisik (belanja modal) yaitu pengadaan peralatan pelayanan, dan agar diperbolehkan untuk Bintek internal (peningkatan SDM). Yang kedua, bagi yang memiliki stok blangko security printing banyak, diminta untuk diberi kelonggaran, yaitu mencetak dokumen kependudukan dg HVS dimulai pada bulan Januari 2021. Kemudian agar Sensus Penduduk 2020 agar dibahas di tingkat Provinsi. Perlu diperjelas secara spesifik tentang bantuan apa yang harus diberikan Dindukcapil Kabupaten/Kota, Bagaimana konsekuenasi hasil SP20, apakah akan berpengaruh pd Data Tunggal Kependudukan pasca sensus, Bila masyarakat mengisi elemen data yg berbeda dg database dukcapil : apa bisa langsung mengubah database?, siapa yg mengubah dan yang bertanggung jawab?




