INILAH SYARAT KETENTUAN RELAKSASI KREDIT BRI TERDAMPAK COVID 19

Jakarta – PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk siap memberikan relaksasi dan keringanan bagi para debitur UMKM BRI yang mengalami kesulitan untuk memenuhi kewajiban karena debitur atau usahanya sedang terdampak pandemi Covid-19.

Hal ini dilakukan Bank BRI untuk terus mendorong pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di tengah pandemi virus corona sekaligus mendukung kebijakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang memberi relaksasi bagi pelaku UMKM agar tetap dapat bertahan.

“Kriteria lain yang harus dipenuhi oleh debitur yakni usahanya masih memiliki prospek yang baik dan secara personal yang bersangkutan memiliki itikad baik untuk kooperatif terhadap upaya restrukturisasi yang akan dijalankan,” ujar Corporate Secretary BRI Amam Sukriyanto dalam keterangan tertulis, Kamis (2/4/2020).

Menurut Amam, Bank BRI memiliki berbagai alternatif restrukturisasi yang dapat dijalankan seperti penurunan tingkat suku bunga, perpanjangan jangka waktu kredit/penjadwalan kembali, perubahan skim kredit, cara angsuran, dan sebagainya sesuai ketentuan restrukturisasi yang berlaku. Sementara itu, sektor ekonomi yang mendapat keringanan antara lain pertanian, pertambangan, pengolahan, perdagangan, transportasi, perhotelan, dan pariwisata.

Nasabah UMKM BRI yang mengalami penurunan usaha akibat dampak Covid-19 dapat menghubungi Relationship Manager (RM) pengelola kredit dan mengisi form aplikasi restrukturisasi secara online/email atau datang langsung ke kantor BRI pengelola kredit untuk mengajukan permohonan restrukturisasi kredit. (sumber :kabar seputar muria)

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Social media & sharing icons powered by UltimatelySocial