
Demak – Sabtu (18/04/2020). Basis Data Terpadu untuk Program Perlindungan Sosial yang dikelola oleh Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K) adalah sebuah sistem yang dapat digunakan untuk perencanaan program dan mengidentifikasi nama dan alamat calon penerima bantuan sosial, baik rumah tangga, keluarga maupun individu berdasarkan pada kriteria-kriteria sosial-ekonomi yang ditetapkan oleh pelaksana Program.
Basis Data Terpadu atau Data Terpadu Kesejahteraan Sosial dapat digunakan untuk: Pertama, Melakukan analisis atau perencanaan kegiatan/program penanggulangan kemiskinan. Data ini dapat digunakan antara lain bagi instansi pemerintah, lembaga penelitian, lembaga swadaya masyarakat untuk melakukan analisis tentang indikator sosial ekonomi bagi 40% masyarakat dengan kondisi sosial-ekonomi terendah. Bagi perencana program Pemerintah (Pusat maupun Daerah), indikator tersebut dapat digunakan untuk merancang program penanggulangan kemiskinan yang relevan, sekaligus memperkiraan anggaran yang dibutuhkan untuk program tersebut. Kedua, Menetapkan sasaran penerima manfaat program-program perlindungan sosial. Ketika instansi pelaksana program penanggulangan kemiskinan atau perlindungan sosial telah menetapkan kriteria kepesertaan program, maka Basis Data Terpadu dapat menyediakan data nama dan alamat individu/keluarga/rumah tangga bagi instansi pemerintahan yang mengelola program perlindungan sosial. Sebagai contoh, sejak tahun 2012 Basis Data Terpadu telah menyediakan nama dan alamat penerima manfaat dari Program Raskin, Jamkesmas, Bantuan Siswa Miskin, Program Keluarga Harapan, maupun program-program lain yang dikelola Pemerintah Daerah.
Bagaimana cara mengetahui apakah kita masuk dalam Basis Data Terpadu tersebut? Caranya adalah dengan mengunjung halaman DTKS/BDT
Kemudian, pada kolom ID, pilih Nomor Induk Keluarga (NIK) dan click submit. Jika nama kamu muncul, berarti kamu sudah terdaftar.




