Jaringan Pengaman Sosial Pemerintah Pusat Dalam Hadapi Covid 19

Demak – Bersumber dari BNPB Indonesia, Sabtu (02/05). Pandemi Covid-19 tidak hanya mengancam kesehatan masyarakat tetapi juga berpengaruh pada perlambatan ekonomi global. 

Untuk itu Presiden RI Joko Widodo mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No. 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan yang bertujuan agar pemerintah, otoritas perbankan, dan keuangan dapat melakukan langkah-langkah luar biasa untuk menjamin kesehatan masyarakat, menyelamatkan perekonomian nasional, serta stabilitas sistem keuangan. Langkah yang disebut sebagai jaringan pengaman sosial oleh pemerintah pusat ini diharapkan dapat mendukung upaya penanganan dampak covid-19 pada perekonomian negara serta kesejahteraan masyarakat Indonesia.

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Social media & sharing icons powered by UltimatelySocial