Beda dengan Buku Nikah, Ini Cara Pembuatan dan Manfaat Akta Perkawinan

Demak –  Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Demak melayani pencatatan perkawinan bagi mereka yang telah melangsungkan perkawinan menurut hukum dan tata cara agama selain agama Islam. Pencatatan perkawinan didasarkan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Oleh karena itu, setiap pasangan yang baru saja menikah wajib membuat akta perkawinan. Akta perkawinan merupakan dokumen penting sebagai bukti peristiwa nikah yang sah yang mendokumentasikan pernikahan dengan pasangan.

Bagi pasangan suami istri, mempunyai akta perkawinan adalah bukti sah bahwa telah terjadi perkawinan dan hubungan perkawinan tersebut sah secara hukum. Dikutip dari Portal Resmi Dindukcapil Kab. Demak, berikut syarat-syarat yang dibutuhkan untuk mengurus akta nikah:  Surat keterangan dari masing-masing kelurahan berupa surat N1 sampai dengan N4, asli dan fotokopi (2 rangkap untuk fotokopi), Fotokopi KTP kedua mempelai yang telah dilegalisasi (2 lembar), Fotokopi KK kedua mempelai (2 lembar), Fotokopi akta kelahiran kedua mempelai, asli dan fotokopi (2 lembar), Pas foto suami dan istri berdampingan ukuran 4 x 6 berwarna (5 lembar). Fotokopi KTP dua orang saksi selain orangtua (2 lembar). Fotokopi KTP orangtua kedua mempelai (2 lembar). Surat pernyataan belum pernah menikah dengan materai Rp6000 dan diketahui oleh 2 orang saksi + stempel RT/RW setempat. Akta kelahiran masing-masing, asli dan fotokopi (2 lembar). Surat nikah perkawinan agama, asli dan fotokopi (2 lembar). Surat izin dari atasan/KPI (untuk anggota TNI-Polri). Kutipan Akta Perceraian atau Kutipan Akta Kematian suami/istri bagi mereka yang pernah kawin.

Hingga kini, masih banyak masyarakat yang mengabaikan pentingnya akta perkawinan. Padahal, akta perkawinan memiliki banyak manfaat untuk pernikahan.  Hubungan perkawinan yang sah secara hukum harus dapat dibuktikan dengan bukti perkawinan yang sah dengan adanya akta perkawinan. 

Dengan adanya akta perkawinan yang disahkan oleh Kantor Urusan Agama atau Kantor Catatan Sipil, negara ikut mengakui adanya pernikahan. Hal ini dapat mencegah fitnah serta memberikan posisi yang pasti bagi suami dan istri di hadapan hukum. Selain itu, memiliki akta perkawinan juga memastikan istri untuk mendapatkan haknya, menjamin kesejahteraan anak-anak, dan juga memudahkan dalam hal pengurusan hak asuh anak. Akta nikah juga sangat penting untuk mengurus dokumen, dan menegaskan status anak serta tidak ada pihak yang dirugikan apabila terjadi perceraian.

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Social media & sharing icons powered by UltimatelySocial