
Demak – Senin (11/5), Sesuai Perppu Nomor 2 Tahun 2020, penyelenggaraan Pemilihan ditunda dari September ke Desember 2020 karena bencana non alam.
Apabila tidak bisa dilaksanakan, akan dijadwalkan kembali setelah pandemi Covid19 berakhir. Mari tetap dirumah saja, semoga tetap sehat dan selalu semangat.




