

Demak – Senin (11/5) Tahukah kamu? Ada berbagai syarat dokumen yang harus dipenuhi bagi kamu yang memiliki keperluan darurat melakukan perjalanan di masa pandemi Covid19 ini. Sesuai Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Nomor 4 Tahun 2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan COVID-19.
Yuk simak pada infografis berikut, beberapa syarat dan dokumen yang harus dibawa jika kamu terpaksa harus berpergian. Bagi kamu yang tidak memiliki keperluan mendesak tetap di Rumah saja dan #JagaJarak untuk mencegah penyebaran virus #Covid19.




