Akta Kelahiran Tanpa Buku Nikah Orang Tua (1)

Demak – Senin (1/6) Anak merupakan masa depan bangsa dan generasi penerus cita-cita bangsa. Untuk membentuk generasi penerus bangsa yang berkualitas, maka perlu adanya perlindungan khusus terhadap anak dan pemenuhan hak-hak yang dimiliki anak sehingga anak mampu berinteraksi secara bebas terhadap lingkungan bermasyarakat. Salah satu hak anak yang paling vital dan wajib untuk dipenuhi adalah akta kelahiran. Akta kelahiran merupakan hak dasar setiap anak Indonesia yang berfungsi sebagai identitas Warga Negara Indonesia sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 sebagai perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Dalam pasal 27 ayat 1 dan 2 tercantum bahwa” Identitas diri setiap anak harus diberikan sejak kelahirannya. Identitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam akta kelahiran”.

Akta kelahiran adalah bukti otentik yang sah mengenai status dan peristiwa kelahiran seseorang yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Akta kelahiran merupakan identitas anak yang diberikan segera setelah seorang anak lahir secara gratis (jika dilaporkan kurang dari 60 hari sejak kelahirannya). Setiap orangtua wajib memenuhi hak anak atas kepemilikan akta kelahiran karena akta kelahiran merupakan bentuk pengakuan negara dan bukti hukum bahwa seseorang itu ada.

Namun sampai saat ini, masih banyak anak Indonesia yang tidak atau belum tercatat dalam akta kelahiran sehingga secara de jure, anak tersebut dianggap tidak sah oleh Negara. Tanpa kepemilikan akta kelahiran ini, maka akan berdampak negatif terhadap keberlangsungan hidup anak di kemudian harinya, misalnya dalam pelayanan pendidikan dan kesehatan. Rendahnya kepemilikan akta kelahiran dapat dipengaruhi oleh banyak faktor. Salah satu faktor yang mempengaruhi rendahnya kepemilikan akta kelahiran adalah tidak terpenuhinya persyaratan dalam membuat akta kelahiran. Dari beberapa persyaratan dalam pembuatan akta kelahiran, surat nikah orangtua merupakan salah satu syarat yang sering tidak dapat dipenuhi. Di beberapa daerah di Indonesia, banyak pasangan suami istri yang tidak memiliki surat nikah. Akibatnya, banyak anak-anak yang belum memiliki akta kelahiran karena terganjal persyaratan buku nikah dari orangtua. (Bersambung)

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Social media & sharing icons powered by UltimatelySocial