
Demak – Minggu (14/6), Dalam mengurus akte kelahiran anak yang lahir di luar nikah atau anak dari hasil nikah siri, prosedurnya sedikit berbeda. Ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Pasal 43 Ayat 1 tentang Perkawinan, secara hukum anak yang dilahirkan di luar hubungan perkawinan hanya memiliki hubungan perdata dengan ibunya dan tidak dianggap mempunyai hubungan hukum dengan ayahnya. Ketentuan ini berlaku juga dalam hal anak hasil kawin siri.
Meski dalam kasus kawin siri, menurut agama Islam hal tersebut merupakan hubungan yang sah dan anak yang dilahirkan juga memiliki status hukum yang jelas, akan tetapi menurut hukum di Indonesia, hal tersebut tidak disahkan karena tidak ada catatan mengenai perkawinan tersebut. Sebagai konsekuensi, anak yang dilahirkan melalui nikah siri status hukumnya sama dengan anak luar kawin/nikah dan di mata hukum hanya mempunyai hubungan hukum dengan ibunya.
Adapun persyaratannya adalah sebagai berikut:
– Surat kelahiran dari Bidan/Dokter/Rumah Sakit/Penolong Kelahiran
Nama dan Identitas Saksi Kelahiran
– KTP Ibu (hanya ibu, KTP ayah tidak perlu)
– KK Ibu (hanya ibu, KK dari ayah tidak perlu)
Mengenai prosedur pembuatan akta kelahiran di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, prosesnya sama. Akta Kelahiran yang dikeluarkan nantinya hanya tercantum nama Ibu dan tidak terdapat nama Ayah.




