
Demak – Hari ini (8/7), Fuat hasan toriq kelahiran 19 Maret 2002 yang beralamatan di Rt6 Rw4 Desa Tridonorejo, Kecamatan Bonang ini mengajukan permohonan perekaman data KTP-el supaya dapat diterbitkan KTP-el miliknya. Ahmat hanya perlu membawa fotokopi Kartu Keluarga saja saat mengajukan permohonan perekaman data KTP-el baru.
Setelah dilakukan verifikasi melalui biometrik oleh okti Selaku Operator Dindukcapil Demak di TPDK Kecamatan Bonang bahwa Fuat belum pernah melakukan perekaman KTPel maka segera Okti memproses perekaman Fuat ke dalam aplikasi SIAK dan mengirimkan ke Kemendagri untuk diolah menjadi data tunggal.




