Perekaman KTP-el Di TPDK Kecamatan Karanganyar

Demak – Kamis (16/7), Endang Sulistyowati, Operator Dindukcapil Demak yang bertugas di TPDK Kecamatan Karanganyar menerima pengajuan warga yang berdomisili di Kecamatan Karanganyar untuk melakukan perekaman KTP-el. Perekaman KTP merupakan rekam data yang paling penting untuk di laksanakan oleh warga, karena data yang wajib dimiliki seseorang.

Perekaman KTP itu sangat penting bagi warga yang belum pernah melakukan perekaman pada saat masal dan remaja yang sudah menunjukkan usia 17 tahun. perekaman ktp bisa dilakukan di kecamatan terdekat cukup membawa persyaratan foto kopi KK. Seperti yang dilakukan oleh Fila dari desa Cangkring Rembang kecamatan karanganyar, telah mendatangi kecamatan karanganyar untuk proses perekaman ktp elektronik. Dia menyadari bahwa umurnya sudah cukup untuk melakukan / membuat ktp karena usianya sudah 17 tahun. Fila telah dilayani oleh petugas rekam data mulai dari biodata, pas photo, tanda tangan, 10 sidik jari dan iris mata. Dan telah memeriksa serta menyatakan kebenaran hasil perekaman datanya sendiri, yang akan menjadi basis data terhadap penerbitan KTP-el.

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Social media & sharing icons powered by UltimatelySocial