
Demak – Suyanto warga desa Banjarsari Kecamatan Sayung, mengajukan permohonan perekaman KTP-el pada hari Jumat (17/7), di TPDK Kecamatan Sayung.
Yanto yang berusia 17 tahun ini wajib memiliki KTP-el sebagai identitas diri yang harus dimiliki seseorang saat sudah menginjak usia 17 tahun. Selain itu, Yanto juga akan mengurus SIM yang mengharuskan dirinya untuk memiliki KTP-el. Untuk itu Antik Wantini, Operator Dindukcapil Demak yang bertugas di TPDK Kecamatan Sayung ini membantu Yanto dalam melakukan perekaman KTP-el.




