Perekaman KTP-el Di Kecamatan Sayung

Demak – Suyanto warga desa Banjarsari Kecamatan Sayung, mengajukan permohonan perekaman KTP-el pada hari Jumat (17/7), di TPDK Kecamatan Sayung.

Yanto yang berusia 17 tahun ini wajib memiliki KTP-el sebagai identitas diri yang harus dimiliki seseorang saat sudah menginjak usia 17 tahun. Selain itu, Yanto juga akan mengurus SIM yang mengharuskan dirinya untuk memiliki KTP-el. Untuk itu Antik Wantini, Operator Dindukcapil Demak yang bertugas di TPDK Kecamatan Sayung ini membantu Yanto dalam melakukan perekaman KTP-el.

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Social media & sharing icons powered by UltimatelySocial