
Demak – Antik Wantini, Operator Dindukcapil Demak di TPDK Kecamatan Sayung, hari Selasa (21/7) melakukan tugasnya untuk menerima pengajuan permohonan perekaman data KTP-el bagi warga yang berdomisili di Kecamatan Sayung. Salah satunya adalah Kania Septi Oktarini yang berdomisili di desa Tugu, Kecamatan Sayung yang bulan April kemarin menginjak usia 17 tahun ini melakukan pengajuan permohonan perekaman data KTP-el supaya dapat diterbitkan KTP-el miliknya.
Perekaman KTP-el di masa New Normal ini dilakukan dengan tetap mengikuti anjuran protokol kesehatan dari pemerintah, yaitu memakai masker, menjaga jarak aman dan wajib mencuci tangan sebelum dan setelah melakukan perekaman KTP=el, baik bagi warga yang akan melakukan perekaman maupun operator perekaman. Selain itu operator perekaman juga diwajibkan untuk memakai face shield. Hal ini bertujuan untuk meminimalisir penularan virus corona.




