
Pencatatan Perkawinan yang telah dilakukan pada Hari Selasa, 21 Januari 2020 pukul 09.00 WIB antara Aditya Angga Pramana dan Istyana Chtisdayanti. Aditya merupakan warga Desa Bango, Kecamatan Demak, sedang Istyana adalah warga Desa Pilangrejo, Kecamatan Wonosalam. Kegiatan pencatatan perkawinan dipimpin oleh Kabid Pelayanan Pencatatan Sipil Dindukcapil, Ili Carli, SH dan Kasi Perkawinan, Perceraian, Perubahan Status Anak dan Pewarganegaraan, Budi Hendrawati.
Ili Carli, SH menuturkan “karena adanya kendala yaitu jaringan yang memburuk, sehingga tidak dapat dilakukan TTE (Tanda Tangan Elektronil) pada dokumen Kartu Keluarga (KK) dan pencetakan KTP-el, sehingga kedua mempelai hanya menerima Kutipan Akta Perkawinan saja. Dan baru bisa tercetak pada Hari Rabu, 22 Januari 2020, tetapi pemohon baru bisa mengambil kelengkapan dokumen adminduk di Dindukcapil Kab. Demak pada hari ini (Jumat, 24 Januari 2020)”.
Kekurangan kelengkapan dokumen adminduk, kemudian diserahkan pada Hari Jumat (24/01/2020) oleh Budi Hendrawati kepada kedua mempelai. Dokumen yang diserahkan antara lain, KTP-el dengan status kawin An. Aditya, KTP-el dg status kawin An. Istyana, KK an. Aditya sebagai Kepala Keluarga, KK Orang Tua Mempelai Laki-laki, KK Orang tua mempelai perempuan.




