
Senin (3/2/2020) Dindukcapil Kab. Demak mengikuti kegiatan Rapat Persiapan Penyusunan RKPD 2021 yang diselenggarakan oleh Bappeda Litbang Kab. Demak di Grhadika Bina Praja. Acara yang diikuti oleh Sekretaris dan Kasubag Program seluruh perangkat daerah se-Kabupaten Demak tersebut, mengusung dua agenda yaitu persiapan pelaksanaan musrenbang serentak dan tindak lanjut peraturan-peraturan baru terkait perencanaan dan penganggaran. Sebagai peserta rapat, dari Dindukcapil Kab. Demak, yang hadir adalah Eni Susiani, SE, MH selaku Sekretaris Dinas Dukcapil Kab. Demak, beserta Kasubbag Perencanaan dan Keuangan, Widayati, SE, MM.
Acara dibuka oleh Kepala Bappeda Litbang, Suhasbukit, SH, MM pada pukul 09.00. Pada kesempatan tersebut, beliau menekankan perlunya kerja keras seluruh unsur Pemerintah Kabupaten Demak pada tahun 2020. Tahun ini merupakan tahun efektif terakhir periode RPJMD 2016-2021, sehingga tiap-tiap perangkat daerah perlu meninjau lagi capaian kinerjanya. Selain itu, tahun 2019 muncul beberapa peraturan baru yang harus diterapkan pada tahun 2020, yaitu PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Permendagri 70 Tahun 2019 tentang Sistem Informasi Pemerintahan Daerah dan Permendagri 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah. Tahun 2020 juga menjadi tahun politik bagi Kabupaten Demak mengingat akan diselenggarakannya pesta demokrasi pemilihan Bupati/Wakil Bupati. Oleh karena itu, perlu disiapkan Rencana Teknokratik RPJMD 2021-2024 beserta Renstra Perangkat Daerah.




