Sudahkah Anak Anda Membuat KIA?

Demak – Kartu Identitas Anak diatur dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 tahun 2016 tentang Kartu Identitas Anak (KIA). Permendagri tentang Kartu Identitas Anak adalah upaya Pemerintah untuk memenuhi kewajibannya dalam memberikan identitas kependudukan kepada seluruh penduduk warga negara Indonesia yang berlaku secara nasional sebagai upaya perlindungan dan pemenuhan hak konstitusional warga negara. Kartu Identitas Anak diperuntukan bagi anak berusia kurang dari 17 tahun dan belum menikah tidak memiliki identitas penduduk yang berlaku secara nasional dan terintegrasi dengan Sistem Informasi dan Administrasi Kependudukan.

Sejak April Tahun 2019 silam, Dindukcapil Kab. Demak sudah mulai menerbitkan KIA. Bahkan sudah bekerjasama dengan sekolah-sekolah untuk mengumpulkan berkas secara kolektif, supaya anak-anak bisa memperoleh KIA. Rustiyono, Kabid Pelayanan Pendaftaran Penduduk Dindukcapil Kab. Demak, menjelaskan bahwa tujuan Pembuatan Kartu Identitas Anak (KIA) sesuai dengan yang disebutkan dalam Pasal 2 Permendagri 2 tahun 2016 tentang Kartu Identitas Anak yaitu bahwa Pemerintah menerbitkan KIA bertujuan untuk meningkatkan pendataan, perlindungan dan pelayanan publik serta sebagai upaya memberikan perlindungan dan pemenuhan hak konstitusional warga negara. Manfaat KIA diantaranya adalah untuk memenuhi hak anak, untuk persyaratan mendaftar sekolah, untuk bukti diri anak sebagai data identitas ketika membuka tabungan atau menabung di bank, juga berlaku untuk proses mendaftar BPJS dan lainnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Social media & sharing icons powered by UltimatelySocial