Buat Akte Kelahiran, Tak Perlu Pakai Surat Pengantar Lagi

Demak – “Menurut Perpres ini, pelayanan pendaftaran penduduk terdiri atas pencatatan biodata penduduk, penerbitan KK (Kartu Keluarga), penerbitan KTP-el (Kartu Tanda Penduduk Elektronik), penerbitan surat keterangan kependudukan, dan pendaftaran penduduk rentan Administrasi Kependudukan tidak memerlukan lagi surat pengantar baik dari RT, RW, Kelurahan/Desa, Kecamatan,” tutur Kepala Dinas Dukcapil Kab. Demak, Drs. M. Afhan Noor, M.Pd.  Pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil. Dengan Perpres tersebut, masyarakat kini lebih dimudahkan dalam membuat kartu identitas. Dindukcapil Kab. Demak itu sendiri telah menghapuskan syarat yang harus menyertakan surat pengantar, sejak awal tahun 2019.

Untuk pembuatan KK baru hanya diperlukan Surat Nikah/Cerai dan Keterangan Pindah Alamat bagi anggota baru. Perubahan KK, dapat membawa KK lama dan dokumen pendukung.  Untuk membuat KTP-el dapat membawa Fotocopy KK saja. Perubahan KTP-el yang dibutuhkan hanya KK dan Surat Keterangan Pindah. Sedang untuk pembuatan Akta Kelahiran yang harus dibawa adalah Surat Keterangan Lahir, Buku Nikah, KK dan KTP-el. Kemudian jika mengurus Akta Kematian hanya butuh Surat Kematian.

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Social media & sharing icons powered by UltimatelySocial