
Demak- Pada hari Rabu (05/02/2020), Kasi Perkawinan Perceraian Perubahan Status Anak dan Pewarganegaraan Dindukcapil Kab. Demak, Budi Hendrawati menerima salah satu Warga Negara Asing, yang berasal dari Republic of China, Zheng Shuyu dan Lim Yunteng untuk berkonsultasi mengenai masalah kewarganegaraan. Mereka dengan menggunakan bahasa “campur” yaitu bahasa Mandarin, Inggris dan Indonesia ingin berpindah kewarganegaraan, menjadi Warga Negara Indonesia.
Zheng Shuyu menanyakan apa saja persyaratan yang harus dilakukan untuk bisa menjadi WNI, karena dirinya dan suaminya sudah hampir 10 tahun tinggal dan bekerja di Indonesia, terlebih mereka berdomisili di Kab. Demak.




