
Demak – Bagi masyarakat yang dokumen kependudukannya hilang, baik itu KTP-el, Akta (Kelahiran, Kematian, Perkawinan, Perceraian), Kartu Keluarga (KK) tidak perlu khawatir, cukup datang ke Dindukcapil Kab. Demak untuk berkonsultasi mengenai permasalahan tersebut. Seperti halnya yang dilakukan oleh Zaenal Abidin dan istrinya, yang merupakan warga Kecamatan Mranggen Kabupaten Demak melakukan konsultasi dengan Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil Dindukcapil Kab. Demak yang diwakili oleh Kasi Perkawinan Perceraian Perubahan Status Anak dan Pewarganegaraan, Budi Hendrawati mengenai akta kelahiran miliknya, istri dan anaknya yang hilang pada hari Kamis (06/02/2020). Keduanya berkonsultasi bagaimana supaya dapat diterbitkan kembali akta kelahiran milik mereka yang hilang.
“Persyaratannya hampir sama dengan membuat baru, hanya saja yang berbeda yaitu ditambah dengan Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian, serta nanti pemohon mengisi formulir kutipan”, terang Budi Hendrawati. Setelah berkas persyaratan lengkap kemudian akta kelahiran yang hilang baru dapat diproses.




