
Demak – Reporter TVRI Jawa Tengah, Edi Supriyadi melakukan wawancara dengan Kabid Pelayanan Pendaftaran Penduduk Dindukcapil Kab. Demak, Rustiyono, S.Sos pada hari ini (Kamis,06/02/2020) terkait dengan pelayanan KTP-el di Dindukcapil Kab. Demak. “Walaupun membludak jumlah pemohon KTP-el sejak diumumkan ketersediaan blangko KTP-el, namun Dindukcapil tetap dapat melayani masyarakat sesuai SOP kami yaitu 1×24 jam”, jelas Rustiyono.
Rustiyono juga menambahkan, bahwa semua dokumen kependudukan, baik itu pembuatan KTP-el, KK, Akta dan pengurusan surat pindah, Gratis atau tidak dipungut biaya. Dan diwajibkan masyarakat yang akan mencetak KTP-el untuk datang sendiri mengurus pencetakannya di Dindukcapil Kab. Demak, atau jika diwakilkan harus dalam satu Kartu Keluarga (KK) dengan membawa Surat Keterangan Pengganti KTP-el yang asli beserta Fotokopi KK. Hal ini bertujuan untuk meminimalisir terjadinya calo.




