
Demak – Terhitung sejak pagi pada pukul 06.30 WIB di hari Senin ini (10/02/2020), Antrian pemohon administrasi kependudukan sudah mulai memadati lantai I Gedung Ungu Ruang Pelayanan Dindukcapil Kab. Demak. Bahkan ketika pintu ruang pelayanan Lantai I sudah mulai dibuka, antrian para pemohon segera berdesakan masuk ruangan dan mulai mengantri untuk mendapatkan nomor antrian. Adi Bagus R., salah satu petugas di Dindukcapil Kab. Demak, berkeliling membagikan nomor antrian bagi para pemohon yang telah menunggu di kursi tunggu dalam ruangan pelayanan.
Hingga pukul 09.55 WIB, nomor antrian sudah mencapai nomor 184. Semua pelayanan kependudukan diproses sesuai SOP yaitu 1×24 jam jika tidak ada kendala dalam sarana dan prasarana atau jaringan dari Kemendagri. Serta tidak dipungut biaya alias GRATIS atau Rp.0,-.




