
Demak – Supaya masyarakat dapat terus mengakses informasi administrasi kependudukan dari kami – Dindukcapil Kab. Demak, maka masyarakat harus selalu mengupdate informasi dari kami, melalui website di dukcapil.demakkab.go.id, atau pun Media Sosial baik Facebook di Dindukcapil Demak, Instagram di dukcapil_demak dan Twitter di dukcapil_kabdemak.
Setiap hari admin website dan medsos selalu mengupdate informasi mengenai dokumen kependudukan baik informasi penerbitan Akta Kelahiran, Akta Kematian, Akta Perceraian, Akta Perkawinan, Akta Pengesahan Anak, Kartu Keluarga, KTP-el, Surat Pindah Datang dan Pindah Keluar, Kartu Identitas Anak serta Perubahan Data Kependudukan.




