Pentingnya Dokumen Kependudukan (KK)

Demak – Kartu Keluarga adalah Kartu identitas Keluarga yang memuat data tentang nama, susunan dan hubungan dalam Keluarga, serta identitas anggota keluarga. Masyarakat perlu mengetahui, setelah terbitnya Permendagri Nomor 118 tahun 2017. KK formatnya sudah baru dengan 17 kolom dan memuat informasi tentang nama, NIK, Jenis kelamin, tempat lahir, tanggal lahir, Agama, pendidikan, jenis pekerjaan, golongan darah, status perkawinan, tanggal perkawinan, status hubungan dalam keluarga, kewarganegaraan, juga data dokumen imigrasi (no.paspor dan no.kitap) serta nama orangtua (ayah dan ibu). Jadi harus dipastikan masyarakat untuk mengupdate data KK nya dengan membawa bukti pendukung, contohnya fc buku nikah, fc ijazah terakhir, fc akta kelahiran, akta cerai (jika bercerai) dll. Dan ingat JANGAN TUNGGU SAMPAI BUTUH BARU MAU URUS.

Syarat untuk pembuatan KK baru : akta kelahiran, ijazah, Surat nikah, Surat pindah Datang ( bagi pendatang baru ), paspor, akta cerai ( jika bercerai ). KK merupakan Database (SIAK) elektronik tercetak. “Jika data pada KK Tidak sesuai dengan realita terkini, seperti pendidikan atau pekerjaan, maka segeralah ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Demak untuk laporkan perubahan data dan tunjukkan dokumen pembukti perubahan data tersebut”, jelas Rustiyono, S.Sos, Kabid Pelayanan Pendaftaran Penduduk Dindukcapil Kab. Demak.

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Social media & sharing icons powered by UltimatelySocial